ASIATODAY.ID, JAKARTA – Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) Microsoft akan segera membangun pusat data di Indonesia.
Vice President of Azure Global Microsoft Mark Jacobsohn menegaskan hal itu saat bertemu Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia di New York.
Rencana investasi Microsoft ini juga sebelumnya sudah pernah dikemukakan oleh CEO Microsoft saat bertemu Presiden Joko Widodo.
“Presiden Jokowi menginginkan Microsoft masuk ke Indonesia. Semuanya kami akan bantu, dalam konteks bagaimana aturan diperhatikan dan ditegakkan. Dengan tetap memperhatikan kolaborasi dengan UMKM, pengusaha daerah maupun pengusaha nasional lain,” kata Bahlil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/7/2021).
Bahlil menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja seluruh proses perizinan investasi yang dilakukan melalui sistem OSS dan perizinan di daerah, seluruhnya akan dibantu oleh Kementerian Investasi/BKPM.
“Sesuai perintah UU Cipta Kerja, setiap investasi harus ada kolaborasi dengan pengusaha daerah, tapi yang profesional. Jadi setiap investasi yang masuk betul-betul memberikan dampak dan bermanfaat,” tambah Bahlil.
Vice President of Azure Global-Microsoft Mark Jacobsohn menyampaikan bahwa Microsoft memiliki komitmen jangka panjang pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Inisiatif pembangunan di Indonesia akan merangkul berbagai pihak seperti pelayanan publik, pengembang, dan ekosistem startup.
“Kami berekspansi dengan cepat di wilayah Indonesia. Kami membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, tentunya dari pemerintah Indonesia dan ketersediaan infrastruktur pendukung untuk menyukseskan investasi di Indonesia,” ungkapnya.
Berdasarkan penelitian International Data Corporation (IDC), proyeksi dampak ekonomi dari investasi Microsoft di Indonesia sampai 2024 akan menciptakan pendapatan baru USD6,3 miliar, lapangan kerja sekitar 60 ribu lapangan kerja baru, dan 9.000 lapangan kerja bagi profesional di bidang teknologi informasi. (ATN)
Discussion about this post