ASIATODAY.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akan mengambil langkah cepat guna mempermudah proses investasi Microsoft di Indonesia.
Presiden Jokowi mengungkapkan hal itu usai menerima CEO Microsoft, Satya Nadella di Jakarta, di sela acara Digital Economy Summit 2020, Kamis (27/2/2020). Pada kesempatan itu, Nadella menyampaikan keinginan untuk berinvestasi di Indonesia melalui pembangunan fasilitas pusat data atau data center.
“Microsoft ingin investasi di data center, sementara kita masih mengajukan UU Perlindungan Data Pribadi ke DPR. Tetapi Microsoft ingin segera investasi sehingga dalam pekan ini akan kita putuskan cepat untuk membuat sebuah regulasi sederhana yang mendukung rencana itu,” ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, regulasi ini dikeluarkan karena Rancangan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi masih digodok pemerintah bersama parlemen.
Presiden Jokowi menegaskan komitmennya untuk membuat iklim yang baik bagi investasi di ekonomi digital. Maka dari itu, pemerintah bertindak cepat untuk memuluskan investasi dari perusahaan penyedia jasa dan produk teknologi informatika itu.
Selain itu, pangsa dan potensi ekonomi digital Indonesia sangat menjanjikan dan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.
Pada 2015, nilai ekonomi digital Indonesia tercatat sebesar delapan miliar dolar AS. Sementara pada 2019 nilainya naik menjadi 40 miliar dolar AS.
“Diprediksi pada 2025 kita akan memiliki USD133 miliar. Ekosistem startup (perusahaan rintisan) kita teraktif di Asia Tenggara, dengan penduduk besar sekali. Sebuah pasar yang sangat besar,” kata Presiden.
Indonesia juga memiliki tingkat penetrasi masyarakat ke penggunaan internet yang tinggi yakni mencapai 65 persen pada 2019. Total, ada 171 juta pengguna internet di Indonesia.
Sambil menyusun regulasi sederhana untuk menyambut investasi Microsoft, pemerintah juga terus mengejar pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dengan DPR.
RUU PDP itu akan mengatur 12 hal, yaitu jenis data pribadi, hak pemilik data pribadi, dan pemrosesan data pribadi. Serta kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi dan transfer data pribadi.
Lainya mengatur sanksi administratif, larangan dalam penggunaan data pribadi, pembentukan pedoman perilaku pengendali data pribadi, dan penyelesaian sengketa dan hukum acara. Selain itu, ada kerja sama internasional, peran pemerintah dan masyarakat, dan ketentuan pidana. (ATN)
,’;\;\’\’
Discussion about this post