ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia akan menerapkan sistem travel bubble dalam gelaran MotoGP di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) 2022.
Langkah ini dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Sistem bubble bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum.
Sistem ini akan disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu bubble yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.
Seluruh orang yang termasuk dalam sistem bubble ini wajib mengikuti protokol yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika Dalam Masa Pandemi (Covid-19).
Adapun Skema Sistem Bubble MotoGP yakni:
1. Pelaku sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika yang terdaftar secara resmi sebagai pembalap dan offisial memasuki kawasan bubble MotoGP 2022 di Mandalika melalui pintu masuk kedatangan internasional Bandar Udara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid.
2. Para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) wajib mengikuti karantina terpusat dan melakukan RT-PCR sebanyak dua kali denabn hasil negatif pada saat mulai dan selesai karantina.
3. Kelompok bubble dibagi menjadi tiga, yaitu kelompok satu (pembalap dan ofisial), kelompok dua (penonton, jurnalis, dan VVIP), dan kelompok tiga (petugas dan panitia).
4. Wajib menunjukkan persyaratan berupa sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum kedatangan, RT-PCR negatif 2×24 jam sebelum kedatangan, hasil negatif antigen sebelum memasuki sirkuit.
5. Hanya diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok.
6. Hanya diperkenankan melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan pada setiap fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan bubble MotoGP 2022 di Mandalika.
7. Menjalani pemeriksaan rapid test antigen secara rutin setiap hari selama dalam kawasan.
8. Tenaga pendukung dalam kawasan sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika wajib mengikuti ketentuan/persyaratan yang berlaku.
9. Seluruh pelaku wajib melaksanakan 5M.
10. Setelah selesai kegiatan, pelaku sistem bubble wajib mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan negara tujuan.
11. Setiap operator moda transportasi di pintu masuk kedatanganinternasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
12. KKP Bandar Udara Internasional memfasilitasi WNI atau WNA pelaku sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di lndonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
13. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan mekanisme sistem Bubble MotoGP 2022 di Mandalika menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah mengimbau untuk setiap pihak yang terlibat dalam mekanisme bubble harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat serta memperhatikan regulasi yang ada. (ATN)
Discussion about this post