• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, July 16, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Mulai 17 Agustus Indonesia Bebas Ponsel Black Market?

by Redaksi Asiatoday
August 3, 2019
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Mulai 17 Agustus Indonesia Bebas Ponsel Black Market? 1

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Lagi-lagi soal penerimaan soal pajak semua potensi terus digali pemerintah. Selain mewacanakan Tax Amnesty Jilid II pemerintah juga segera mengendalikan ponsel black market. Rencananya mulai berlaku 17 Agustus mendatang.

“Pemerintah menargetkan Indonesia merdeka dari ponsel black market (BM) untuk mendongkrak pajak dan pertumbuhan industri ponsel yang sehat,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dalam Talkshow di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Pemerintah tengah menggodok peraturan mengenai validasi (pengendalian) International Mobile Equipment Identity (IMEI) dengan Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN) atau nomor ponsel. Pengaturan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Menteri  Komunikasi dan Informatika.

RelatedPosts

Indonesia’s FFW 2026 Revives the Power of Film Criticism

Indonesia Enters Aircraft Carrier Era

Japan Ramps Up Ukraine’s Industrial Recovery with UNIDO Technology Partnership

Menkominfo berharap  rencana keluarnya tiga Permen itu bisa menyehatkan ekosistem industri telekomunikasi nasional. Ia mengungkapkan, dari beberapa negara yang telah menerapkan soal validasi IMEI ponsel, membawa keuntungan karena  pendapatan negara dari pajak bisa terdongkrak, selain konsumen juga terlindungi.

“Dengan keluarnya Permen tiga Menteri itu merupakan bentuk untuk merdeka dari ponsel BM. Oleh karena itu. kami merencanakan mengeluarkan permen soal validasi IMEI itu yang diharapkan terealisasi secepatnya,” tegas Rudiantara.

Menkominfo mengingatkan, perdagangan ponsel BM membawa kerugian untuk konsumen, industri dan negara. Oleh karena itu,  pemerintah menilai pentingnya regulasi untuk mengatasi peredaran ponsel BM tersebut.

Dari aspek tata niaga, peredaran ponsel BM akan memengaruhi perdagangan perangkat elektronik dan pada gilirannya memengaruhi pendapatan negara.

Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) memperkirakan peredaran ponsel BM memiliki potensi  pajak yang hilang sekitar Rp2,8 triliun per tahun.

Perhitungan itu didasarkan jumlah ponsel pintar baru setiap tahun sebanyak 45 juta ponsel pintar baru. Adapun sekitar 20 – 30 persen atau setara dengan 9 juta unit ponsel merupakan ponsel BM. Dengan harga per ponsel dalam kisaran harga Rp2,2 juta, nilai ponsel baru yang beredar mencapai Rp  22,5 triliun. 

Dengan demikian,  ponsel BM tidak membayar pajak sehingga potensi kerugian negara dari hilangnya pendapatan 10 persen PPN dan 2,5 persen PPh adalah sekitar Rp 2,8 triliun setahun.

,’;\;\’\’
Tags: Black MarketPajakSmartphone
No Result
View All Result

Terbaru

  • Jakarta Museums Become SDGs Learning Hubs
  • Indonesia’s FFW 2026 Revives the Power of Film Criticism
  • Why North Bali Is Becoming the Favorite Destination for International Travelers
  • Danantara Powers Indonesia’s New Industrial Era
  • ITB-Vietnam CT Group Forge ASEAN Tech Alliance
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.