ASIATODAY.ID, JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero) telah memblokir akses warga negara asing (WNA) yang memasuki atau transit di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang mulai Kamis hari ini (2/4/2020) sebagai upaya mencegah penyebaran wabah coronavirus (Covid-19).
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang mengatakan, larangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
“Semua WNA melalui penerbangan Internasional yang berasal dari seluruh negara akan ditolak masuk kedatangannya melalui Bandara Soekarno-Hatta. Larangan ini mulai berlaku pada hari ini pukul 00.00 WIB,” kata Febri melalui siaran pers, Rabu (1/4/2020).
Kendati demikian, terdapat sejumlah pengecualian bagi WNA dalam larangan tersebut, antara lain orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, serta orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Pihaknya menuturkan pengecualian juga dilakukan terhadap tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Kru angkutan baik laut, udara maupun darat serta WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional juga masih boleh masuk ke Indonesia melalui bandara berkode CGK ini.
Febri memastikan penerbangan rute internasional di bandara tersebut masih tetap beroperasi. Hal tersebut untuk melayani WNA yang akan kembali ke negara asalnya dan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke Tanah Air.
“Kami sampaikan bahwa penerbangan internasional tidak ditutup, melainkan larangan WNA masuk ke Indonesia,” tandasnya. (ATN)
,’;\;\’\’
Discussion about this post