ASIATODAY.ID, JAKARTA – Telkom Group resmi membuka blokir terhadap layanan streaming Netflix. Seluruh pengguna IndiHome, Telkomsel dan wifi.id kini sudah dapat mengakses konten-konten Netflix.
Menurut Telkom, Netlfix berkomitmen untuk menyesuaikan konten dan kebijakan perusahaan agar konten bisa dinikmati oleh orang Indonesia.
“Telkom mengapresiasi perubahan pendekatan yang dilakukan Netflix untuk pasar Indonesia dan karenanya memberi kesempatan pada pelanggan TelkomGroup untuk dapat mengakses beragam konten hiburan,” kata Vice President Corporate Communication Telkom, Arif Prabowo dalam keterangan resmi, yang diterima Rabu (8/7/2020).
Perubahan pendekatan yang dilakukan Netflix terkait dengan penambahan fitur untuk membatasi akses bagi tayangan yang sensitif dan ketidaksesuaian umur bagi pelanggan (parental control). Netflix juga telah menyediakan mekanisme untuk penanganan keluhan pelanggan.
Netflix juga menyepakati komitmen kepatuhan pada “Self Regulatory Code for Subscription Video on Demand Industry in ASEAN”.
Telkom mengatakan Netflix juga sesegera mungkin mendengar masukan dan bersedia menyelesaikan keluhan dari pemerintah atau regulator dalam waktu 24 jam atau sesuai dengan kurun waktu yang ditentukan oleh pihak yang berwenang.
Salah satu kesepakatannya adalah untuk tidak menayangkan prohibited content yakni konten yang melanggar hak cipta, mengandung pornografi anak, terorisme dan melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta yang mendiskreditkan kelompok masyarakat tertentu.
“Kemitraan ini merupakan upaya menumbuh kembangkan bisnis digital serta untuk terus menjaga excellent customer experience TelkomGroup dengan menyediakan berbagai kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses konten-konten berkualitas,” jelas Arif.
“Ke depannya Telkom berharap agar Netflix dapat lebih berperan pada kemajuan perfilman nasional dengan memperbanyak tayangan produk konten lokal,” demikian ungkap Arif.
Dengan adanya implementasi content code dari Netflix ini, Telkom menyambut kebijakan Netflix sebagai peluang meningkatkan kualitas layanan melalui ragam konten hiburan.
Netflix diblokir Telkom pada Maret 2019. Pasalnya, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai ada dugaan persaingan tidak sehat yang dilakukan Telkom terhadap Netflix.
Dugaan persaingan tidak sehat Telkom terhadap Netflix berawal dari pemblokiran akses streaming oleh berbagai layanan internet anak usaha Telkom seperti Telkomsel, Indihome, dan Wifi.id. (ATN)
Discussion about this post