• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

OECD: Rasio Pajak Indonesia Terendah di Asia Pasifik

by Redaksi Asiatoday
July 24, 2020
in Business
Reading Time: 2 mins read
A A
0
OECD Catat Tren Penurunan Pajak Korporasi Global

Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Rasio pajak Indonesia berada pada posisi paling terendah di kawasan Asia Pasifik.

Laporan terbaru Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau OECD bertajuk ‘Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies’ menyebutkan rasio pajak Indonesia berada di angka 11,9 persen (basis penghitungan tahun 2018). Padahal tahun 2018, penerimaan pajak Indonesia tumbuh cukup positif.

Rasio pajak Indonesia masih kalah jauh dibandingkan dengan Tokelau dan Samoa, negeri kecil di Samudra Pasifik dimana rasio pajak kedua negara masing-masing sebesar 18,1 persen dan 25,8 persen dari produk domestik bruto (PDB).

RelatedPosts

Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk

China’s Nickel Giants Look to Africa as Policy Uncertainty Puts Indonesia’s Dominance at Risk

Indonesia–France Business Council Launched to Drive US$3.5 Billion in New Investments

Capaian rasio pajak ini juga masih jauh dibandingkan dengan rata-rata negara Afrika yang di atas 17,2 persen, negara kawasan rata-rata LAC sebesar 23,1 persen atau rata-rata OECD yang nilainya 34,3 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Posisi rasio pajak Indonesia tidak berbeda dengan tahun sebelumnya.

OECD menyebut, dengan rasio pajak terhadap PDB Indonesia di angka 11,5 persen pada 2017, capaian itu di bawah rata-rata OECD sebesar 34,2 persen bahkan juga di bawah LAC dan Afrika yang rata-ratanya masing-masing 22 persen dan 18,2 persen.

Sementara itu, jika diukur dari kinerja rasio pajak tahun 2007 hingga 2017, rasio pajak terhadap PDB di Indonesia menurun sebesar 0,7 poin dari 12,2 persen menjadi 11,5 persen.

Adapun, rasio pajak tertinggi untuk rasio pajak pada periode ini adalah 13,0 persen pada 2008, dan terendah 11,1 persen pada 2009.

OECD juga mengungkapkan bahwa penerimaan pajak tertinggi yang diperoleh pemerintah di Indonesia pada tahun 2017 berasal dari pajak barang dan jasa lainnya (30,7 persen) serta penerimaan pajak dari pajak penghasilan badan 22,5 persen.

Menurut OECD, salah satu penyebab rendahnya rasio pajak Indonesia karena tingginya kontribusi pertanian, sektor informal yang relatif besar, penghindaran pajak, serta basis pemajakan yang rendah. (ATN)

Tags: Asia PasifikDefisit PajakOECD
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • China’s Nickel Giants Look to Africa as Policy Uncertainty Puts Indonesia’s Dominance at Risk
  • Indonesia’s Immigration Corruption Scandal: Deputy Minister Suspended as KPK Uncovers $9 Million Extortion Scheme
  • Indonesia Secures OECD Backing, Trade Gains, and Strategic Partnerships with Major Economies
  • Global Markets Warn Indonesia’s Nickel Industry: Prove It’s Green or Risk Losing Access
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.