ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Kendal sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 85/2019 tentang KEK Kendal yang telah diundangkan sejak 18 Desember lalu.
Dalam PP tersebut, pemerintah berargumen bahwa Kendal perlu dikembangkan sebagai KEK dalam rangka menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional.
Kendal dinilai memiliki keunggulan geoekonomi karena posisi dan letak kawasan tersebut berdekatan dengan Bandara Amad Yani, Pelabuhan Tanjung Emas, dan dilewati Tol TransJawa, Jalur Pantura, serta Jalur Kereta Api Ganda Jakarta-Semarang-Surabaya.
Dalam pasal 2, dijelaskan bahwa KEK Kendal akan dibangun di atas lahan seluas 1.000 hektar yang terletak di Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.
KEK Kendal terbagi dalam 3 zona yang menjalankan 3 fungsi. Zona-zona yang dimaksud antara lain zona pengolahan ekspor, zona logistik, dan zona industri.
Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa secara geostrategis Kendal memiliki keunggulan yakni terdapat industri berorientasi ekspor, substitusi impor, produk berteknologi tinggi, dan berbasis aplikasi yang mendukung industri 4.0.
Pembentukan KEK Kendal diusulkan PT Kawasan Industri Kendal dan telah mendapatkan persetujuan dari Bupati Kendal. Usulan tersebut diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah dan diteruskan kepada Dewan Nasional KEK. (ATN)
,’;\;\’\’
