ASIATODAY.ID, JAKARTA – Komisi VII DPR RI mendukung penuh langkah Kementerian Pertahanan, PT Dirgantara Indonesia (PTDI), dan PT LEN Industri dalam mengembangkan komersialisasi N219 dan program pesawat udara nir awak (drone).
Dukungan itu disampaikan Komisi VII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Sekjen Kementerian Pertahanan, Kepala BPPT, Kepala Lapan, Dirut PT Dirgantara Indonesia (Persero), Dirut PT LEN Industri Membahas Program, Skeman Pembiayaan dan Perkembangan Komersialisasi N219; Program Pesawat Udara Nir Awak dengan Kategori Medium Altitude Long Endurance; di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2020)
Rapat tersebut dimulai pukul 13.00 WIB dan selesai sekitar pukul 15.30 WIB. Rapat berjalan lancar, mayoritas anggota DPR meminta penjelasan terkini mengenai pengembangan pesawat N219, dan drone sebagai alat pertahanan.
Dipimpin Wakil Ketua Komisi VII Alex Noerdin, rapat kerja kali ini pun menghasilkan 5 kesimpulan, diantaranya;
(1) Komisi VII DPR RI mendukung Sekjen Kementerian Pertahanan, Kepala LAPAN, Kepala BPPT, Direktur Utama PTDI dan Dirut PT LEN Industri melakukan akselerasi penyelesaian drone MALE kombatan, akselerasi penyelesaian pesawat N219, peningkatan sarana prasarana uji terbang dan peningkatan fasilitas laboratorium penunjang pengembangan dosen.
(2) Komisi VII DPR RI meminta Kepala LAPAN, Kepala BPPT dan Direktur Utama PTDI untuk menyampaikan secara detail dan komprehensif pengembangan drone MALE dan pesawat N219.
(3) Komisi VII RI bersepakat dengan Sekjen Kementerian Pertahanan RI Kepala LAPAN, Kepala BPPT Dirut Utama PTDI, Dirut PT LEN untuk lebih mendalami dan melihat secara langsung pengembangan drone MALE kombatan dan pesawat N219 melalui kunjungan lapangan PT Dirgantara Indonesia.
(4) Komisi VII DPR RI mendorong Kepala LAPAN Kepala BPPT, Direktur Utama PTDI dan PT LEN Industri untuk mengoptimalisasi program pengembangan drone untuk hilirisasi teknologi guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
(5) Komisi DPR RI meminta Sekjen Kementerian Pertahanan RI, Kepala LAPAN, Kepala BPPT, Dirut PTDI dam Dirut PT LEN Industri untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan pada Komisi VII DPR RI paling lambat tanggal 10 Februari 2020. (ATN)
,’;\;\’\’
