ASIATODAY.ID, JAKARTA – Mamalia laut dilindungi jenis Paus Bryde mati terdampar dan membusuk di pesisir Pantai Batu Belig, Kabupaten Badung, Bali. Paus Bryde / Paus Edeni (Balaenoptera brydei) ini memiliki ukuran panjang 13,8 meter dengan berat kisaran 5-10 ton.
Untuk mencegah polusi dan penyalahgunaan organ tubuh hewan raksasa itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) segera menguburkannya.
“Bangkai paus yang sudah masuk dalam kategori kode 4 atau telah membusuk, harus segera dikuburkan agar tidak mencemari lingkungan dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu dengan memanfaatkan bagian tubuhnya,” ujar Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso di Denpasar, dalam keterangannya yang disiarkan KKP, Jumat (22/1/2021).
Bangkai Paus itu pertama kali ditemukan di depan Restaurant Cafe Del Mar Bali dengan posisi masih berada di laut, tidak lama setelahnya bangkai Paus hanyut terbawa arus hingga terdampar di Pantai Batu Belig.
Dirjen PRL, TB Haeru Rahayu saat dihubungi di Jakarta menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat yang dilakukan oleh BPSPL Denpasar bersama pihak terkait dalam menangani mamalia laut yang terdampar di Bali.
“Semua jenis Paus termasuk dalam biota laut yang dilindungi secara penuh. Seluruh bagian tubuh dan derivatnya, baik berupa daging, tulang, dan gigi tidak boleh dimanfaatkan dan diperdagangkan. Untuk itu, saya mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan,” imbuh Tebe. (AT Network)
Discussion about this post