ASIATODAY.ID, JAKARTA – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan 15 Maret sebagai Hari Internasional untuk Memerangi Islamophobia (The International Day to Combat Islamophobia) dalam Sidang Umum PBB beberapa waktu lalu.
Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional – Majelis Ulama Indonesia (HLN-MUI) menyambut baik keputusan PBB itu untuk menangani masalah diskriminasi agama yang sering kali terjadi di berbagai belahan dunia.
“Dengan demikian, PBB mengakui adanya fakta telah terjadi peningkatan diskriminasi, intoleran dan kekerasan kepada berbagai kelompok agama, termasuk kelompok Muslim,” kata Ketua HLN-MUI Bunyan Saptomo dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).
Bunyan juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Menteri Agama (Menag) RI yang telah menyatakan dukungannya pada kesepakatan PBB ini.
Ia berharap, MUI dan Menag bisa bekerja sama untuk mensosialisasikan kesepakatan itu di Indonesia.
“Hal ini sesuai dengan seruan MU-PBB agar semua pihak mengadakan dan mendukung kegiatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengatasi (curbing) Islamophobia,” terangnya.
Menurut Bunyan, Islamophobia bisa muncul dalam berbagai bentuk.
Di negara yang Muslimnya minoritas, Islamophobia bisa berbentuk hinaan, ancaman, intoleran, atau diskriminasi. Sementara di negara yang Muslimnya mayoritas, Islamophobia umumnya berbentuk fitnah.
Karena itu, dia memastikan kesepakatan PBB ini bisa disosialisasikan sebaik mungkin kepada seluruh Organisasi Kemasyarakatan (ormas) di Indonesia.
Pasalnya, Indonesia juga berpotensi terjangkit Islamophobia jika keberagaman dalam beragama tidak bisa dibina di tengah kehidupan umat.
“Di abad 21 ini Islamophobia semakin meningkat. Perlu pendekatan yang komprehensif dalam menyikapi Islamophobia, dan itu menjadi tugas kita bersama,” imbuhnya. (ATN)
Discussion about this post