ASIATODAY.ID, JAKARTA – Komisi Uni Eropa (UE) resmi mengenakan bea masuk anti subsidi (BMAS) sebesar 8-18% terhadap impor biodiesel asal Indonesia. Kebijakan itu bertujuan untuk mengembalikan tingkat kesetaraan di pasar dengan produsen asal UE.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pemerintah akan mengirimkan surat keberatan kepada parlemen Uni Eropa terkait pengenaan bea masuk. Rencannya surat keberatan tersebut akan dikirimkan pada hari ini.
“Surat protes sudah dikirim hari ini karena Uni Eropa dianggap tidak adil,” terangnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Menurut Enggar, pemerintah diberikan waktu selama 15 hari untuk menentuka nota keberatan. Nantinya nota keberatan akan disamapaikan bersama-sama dengan para pengusaha sawit yang ada di Indonesia.
“Batas waktunya 15 hari untuk kita sampaikan nota keberatan. Dari pengusahanya juga begitu,” ujarnya.
Untuk diketahui, Komisi UE yang bertugas merumuskan kebijakan perdagangan bagi kawasan tersebut telah memulai investigasi anti-subsidi pada Desember 2018. Penyelidikan itu menyusul keluhan Dewan Biodiesel Eropa.
Dalam penyelidikan itu, Komisi UE mengklaim telah memiliki bukti jika produsen biodiesel Indonesia mendapatkan subsidi berupa hibah, subsidi pajak, dan akses bahan baku di bawah harga pasar. (AT Network)
Discussion about this post