ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengatakan pemerintah tengah mengkaji pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang diperuntukkan bagi industri pesawat terbang. Pembuatan KEK ini dilakukan sebagai upaya mengurangi biaya pemeliharaan maskapai penerbangan Indonesia yang kebanyakan masih di luar negeri.
“Gagasan ini sangat memungkinkan untuk dilaksanakan apalagi sudah ada rencana Lion Air Group dan Garuda Indonesia Group menyatukan fasilitas pemeliharaan pesawat mereka,” terang Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Senin (22/7/2019).
Susiwijono mengungkapkan, pemerintah juga menyediakan insentif fiskal untuk memudahkan perusahaan maskapai penerbangan, dimana salah satunya lewat pembebasan pajak impor suku cadang pesawat. Sebab selama ini pihak maskapai masih dibebani pajak untuk impor suku cadang.
“Efisiensi itu tidak hanya insentif fiskal, langsung atau tidak langsung tapi disiapkan desain insentif kawasan khusus yang akan mengurangi biaya dan dorong efisiensi di industri penerbangan,” paparnya.
Sejauh ini kata dia, pemerintah sedang merevisi dua peraturan pemerintah (PP) terkait dengan KEK, dan PP insentif fiskal dan non fiskal di KEK. Revisi ini dipastikan akan menggairahkan industri maskapai penerbangan.
“Terutama jasa maintenance pesawat sehingga jasa maintenance pesawat itu bisa kita bebaskan PPN-nya, sparepart atau komponen yang digunakan untuk maintenance,” tukasnya. (AT)
,’;\;\’\’
Discussion about this post