ASIAYODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan 157 Anak Buah Kapal (ABK) warga Indonesia yang bekerja di Kapal Ikan Berbendera Republik Rakyat China (RRC) melalui jalur laut.
Repatriasi yang merupakan kerja sama antara Pemerintah RI dan Pemerintah China ini adalah buah dari diplomasi perlindungan WNI yang diupayakan oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Beijing.
Secara gencar pendekatan melalui jalur diplomatik pada berbagai tingkatan telah diupayakan, termasuk Pertemuan Bilateral Tingkat Menteri Luar Negeri yang dilakukan pada Agustus 2020 lalu.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antoni Arif Priadi mengatakan bahwa keberhasilan dalam proses repatriasi ini tidak lepas dari peran dan dukungan Kementerian/Lembaga terkait baik di Pusat maupun di Daerah, dalam hal ini Sulawesi Utara.
“Kementerian/Lembaga terkait di Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan Pemerintah Kota Bitung telah bekerja sama dengan baik mempersiapkan ketibaan ABK WNI tersebut dengan menyiapkan fasilitas kesehatan, moda transportasi, akomodasi, dan pengamanan selama repatriasi berlangsung serta pengaturan pemulangan ke daerah asal masing-masing,” jelasnya dikutip dari keterangan tertulis Kemlu Minggu (8/11/2020).
Dikatakan, Kapal Long Xing 601 dan Long Xing 610 yang membawa ABK WNI tersebut tiba di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara pada Jumat (6/11/2020). Sedangkan penurunan 155 ABK WNI dan 2 jenazah ABK WNI dilakukan pada hari ini (7/11) dengan menerapkan protokol kesehatan secara maksimal.
Adapun 155 ABK WNI yang telah menjalani Rapid Test di atas kapal dibawa ke Rumah Singgah Sementara di kantor Badan Diklat Pemerintah Provinsi di Maumbi Sulawesi Utara untuk menjalani tes PCR.
Hasil swab test akan diupayakan dalam 1×24 jam. Selama menunggu hasil swab test, akan ditampung di Rumah Isolasi hingga dinyatakan negatif sebelum dipulangkan ke daerah asal. Bagi yang dinyatakan positif akan dirujuk ke RS rujukan atau menjalani isolasi/karantina.
Sedangkan 2 Jenazah ABK WNI diantarkan ke RS Polri Bhayangkara, Manado yang diangkut dengan menggunakan kapal KN. Pasatimpo milik Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Bitung guna dilakukan pemulasaran Jenazah terlebih dahulu untuk kemudian diserahkan kepada pihak keluarga.
Penyebab meninggalnya kedua ABK WNI karena sakit saat bekerja di dalam kapal dimana Alm. Saleh Anakota yang meninggal pada 2 Agustus 2020 mengalami permasalahan paru-paru dan kaki membengkak, sedangkan Alm. Rudiardinto yang meninggal pada 8 Agustus 2020 sempat mengalami radang usus buntu dan bersamaan dengan repatriasi ini, kedua jenazah turut diturunkan di Indonesia.
Menurut Antoni, proses repatriasi ini merupakan tantangan yang besar, khususnya di masa pandemi Covid-19 ini, dimana pelabuhan-pelabuhan di berbagai negara tutup.
“Repatriasi ABK WNI stranded akan tetap menjadi salah satu prioritas dari Pemerintah Indonesia dalam memastikan bahwa negara hadir untuk melakukan pelindungan WNI di luar negeri,” jelasnya.
Selain itu, mesin diplomasi juga akan terus digerakkan terhadap negara bendera atau Flag State agar dapat mendorong Perusahaan Pemilik Kapal melakukan pemenuhan tanggung jawabnya, khususnya memulangkan para ABK WNI yang stranded di berbagai negara ke Indonesia.
Sementara itu, Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Bitung, Johan Christoffel mengatakan bahwa Pangkalan PLP Kelas II Bitung pada kegiatan kali ini bertugas dalam mengevakuasi jenazah 2 ABK Indonesia dari kapal MV. Long Xing 601 yang saat itu berada di area labuh Jangkar Pelabuhan Bitung menggunakan KN. Pasatimpo – P.212 yang dinakhodai oleh Fadly Togas Djafar.
“Evakuasi tersebut berjalan cukup singkat hanya dalam waktu kurang lebih 30 menit sejak KN. Pasatimpo P-212 menuju ke MV. Long Xing dari dermaga pelabuhan bitung sampai KN. Pasatimpo-P.212 kembali ke dermaga pelabuhan bitung dan kemudian 2 jenazah tersebut dibawah dengan mobil ambulance ke rumah sakit Bhayangkara Manado guna keperluan otopsi,” jelas Johan.
Selain bertugas untuk mengevakuasi jenazah, Pangkalan PLP Kelas II Bitung juga ikut dalam Pengamanan dan Pengawasan alur pelayaran yang akan di lewati oleh kapal LCT Calvin 08 & LCT Bintang Setiawan 89 yang bertugas mengangkut 155 orang ABK Indonesia menuju ke dermaga.
Sebelumnya, melalui pertemuan billateral RI-RRC, pada tanggal 16 September 2020 telah disepakati bahwa pemerintah RRC akan mendorong perusahaan pemilik kapal agar mengarahkan kapal kapalnya ke Indonesia dalam rangka repatriasi atau pemulangan ABK WNI dan Jenazah ABK WNI.
Sebagian besar kapal kapal ikan dari RRC saat ini beroperasi atau berada di wilayah Samudera Pasifik, sehingga jalur pemulangan ABK WNI ini dipandang tepat dan memadai untuk debarkasi di Pelabuhan Bitung. (ATN)
Discussion about this post