ASIATODAY.ID, JAKARTA – Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI) mendesak pemerintah untuk segera melakukan moratorium (menghentikan sementara) impor produk tekstil.
Langkah itu bisa ditempuh dengan cara tidak memberikan izin impor dan mengeluarkan TPT yaitu HS 50-63 dari seluruh Pusat Logistik Berikat (PLB) termasuk PLB e-commerce, PLB Tekstil, PLB IKM dan PLB-PLB tematik lainnya.
“Kita perlu jiwa merah putih Kemendag, Kemenperin dan Bea Cukai untuk langkah ini,” kata Ketua Umum IKATSI Suharno Rusdi saat dihubungi, Senin (16/9/2019).
Menurut IKATSI, Pemerintah tidak perlu khawatir langkah ini akan menurunkan ekspor karena pemerintah sudah memberikan fasilitas melalui Kawasan berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang memastikan bahan baku impor tujuan ekspor bisa masuk dengan mudah.
“Kinerja ekspor garment saat ini tidak ada korelasinya dengan PLB,” tegasnya.
IKATSI menilai, justru saat ini PLB menjadi gerbang masuk produk-produk impor untuk menggerus pasar lokal.
“Kehadiran PLB e-commerce sangat jelas melukai produsen-produsen IKM garment dan konveksi-konveksi kecil, barang impor sangat murah langsung dijual secara online,” ungkap Rusdi.
Dengan menghentikan impor sementara, Rusdi menilai, stok-stok produsen lokal bisa terjual lebih cepat sehingga mereka bisa kembali mengaktifasi lini produksinya dan kembali mempekerjakan karyawan-karyawan yang saat ini dirumahkan.
IKATSI memperkirakan bahwa penghentian impor satu bulan bisa menghemat devisa sekitar USD800 juta tanpa berpengaruh terhadap kinerja ekspor.
“Stop impor selama tiga bulan, pemerintah bisa saving USD2,4 miliar, jumlah ini mudah mudahan bisa bantu agar neraca perdagangan tahun ini tidak defisit,” tandasnya. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post