• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 26, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Pemerintah Indonesia Didesak tidak Perpanjang Izin PT Vale

by Redaksi Asiatoday
January 10, 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Vale Indonesia Kucurkan Belanja Modal US$165 Juta Sepanjang 2019

Site PT Vale Indonesia. ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak Pemerintah Indonesia tidak memperpanjang izin operasional PT. Vale (INCO) yang akan habis dalam jangka waktu dekat.

Mulyanto meminta PT. Vale harus memperbaiki komitmen perbaikan kinerja hilirisasi dan meningkatkan kontribusi bagi Pemda dan masyarakat setempat, sebagai syarat perpanjangan izin operasional.

“Komisi VII DPR RI bulan lalu pernah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan tiga gubernur dari Sulawesi, yakni Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Semua gubernur menolak keras perpanjangan izin PT Vale ini. Alasannya, kontribusi perusahaan ini sedikit sekali untuk Pemda dan masyarakat sekitar tambang,” terang Mulyanto dalam keterangan tertulis, Senin (9/1/2022).

RelatedPosts

New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System

Indonesia Expands De-Dollarization Drive, Targets India and South Korea for Local Currency Trade Deals

Indonesia Deepens Legal Alliance With Russia, Approves Extradition of Russian Citizen

Mulyanto menjelaskan, bila izin operasional PT. Vale tidak diperpanjang, maka wilayah pertambangannya, secara prioritas akan diserahkan kepada BUMN/BUMD. Jadi tanpa akuisisi, atau dengan kata lain seratus persen saham perusahaan tersebut otomatis akan menjadi milik BUMN/BUMD. Sementara, bila diberikan perpanjangan, maka sesuai UU Minerba, semestinya saham Indonesia menjadi mayoritas 51 persen. Adapun tambahan sahamnya, wajib dibeli pemerintah.

“Hitung-hitungannya harus akurat. Jangan sampai ada mark up saham, agar uang negara tidak tersedot. Juga terkait sumber pendanaan MIND-ID untuk mengakuisisi saham tersebut. Pengalaman dari kasus akuisisi PT Freeport Indonesia yang lalu harus dipelajari sungguh-sungguh,” tandas Politisi Fraksi PKS ini.

Selama ini, kata Mulyanto, Komisi VII DPR RI banyak menerima masukan dari masyarakat terkait kinerja PT. Vale. Umumnya, mereka mengeluhkan keberadaan PT. Vale yang dinilai tidak komitmen pada peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat kurang merasakan manfaatnya.

Diketahui, kontrak pertambangan bagi Vale Indonesia akan berakhir pada Desember 2025. PT Vale sendiri belum mengajukan izin perpanjangan kontrak.

Sebelumnya, penolakan untuk perpanjangan izin PT Vale Indonesia menguat dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI dengan gubernur dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Ketiga gubernur ini kompak menyatakan aspirasi tidak akan memberikan opsi perpanjangan kontrak pertambangan bagi PT Vale Indonesia yang akan berakhir pada Desember 2025. Sejumlah penolakan ini muncul mulai dari kontribusi yang dinilai masih minim, besarnya lahan yang idle atau tidak tergarap, hingga belum diselesaikannya kewajiban terhadap lingkungan hidup. (ATN)

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: PT ValePT Vale IndonesiaTambang Nikel
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $100 Billion Nickel Bet Faces a New Threat as Global EV Battery Technology Shifts
  • U.S. Pushes Indonesia’s Nuclear Ambitions
  • New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System
  • Now for Climate: Young Indonesians Take Action for the Planet
  • Australia Triples LPG Exports to Indonesia as Hormuz Disruption Reshapes Energy Flows
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.