• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak
  • Arabic
  • Chinese (Simplified)
  • English
  • French
  • German
  • Indonesian
  • Korean
  • Norwegian
  • Russian
AsiaToday.id
  • Home
  • News
  • Business
  • Energi Hijau
  • Travel
  • Event
  • Sains & Lingkungan
  • Korporasi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Business
  • Energi Hijau
  • Travel
  • Event
  • Sains & Lingkungan
  • Korporasi
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result

Pemerintah Indonesia Gagalkan Penyelundupan 30.911 Benih Lobster ke Singapura

Redaksi Asiatoday by Redaksi Asiatoday
May 15, 2022
in News
1 min read
0
Pemerintah Indonesia Gagalkan Penyelundupan 30.911 Benih Lobster ke Singapura

Benih lobster (Benur). Dok KKP

2.5k
SHARES
2.5k
VIEWS

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan 30.911 ekor benih bening lobster (BBL) atau benur di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I, Suprayogi mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus yang terjadi pada Kamis, 12 Mei 2022 sekira pukul 10.00 WIB. Benur-benur tersebut akan diangkut memakai pesawat Scoot Tiger Air.

“Rencananya mau dibawa ke Singapura, tapi sinergitas kami dengan teman-teman Bea Cukai berhasil mencegah kejahatan ini,” kata Suprayogi di kantornya, Jumat (13/5/2022).

RelatedPosts

Sudah 24 Jam, Jejak Emmeril Khan di Sungai Aare, Swiss Belum Terdeteksi

China dan Rusia Bersatu Gagalkan Upaya AS Sanksi Korea Utara

Indonesia Dipercaya Menjadi Anggota Governing Council APCICT

G20: Dunia Hadapi Ancaman Ketahanan Pangan dan Energi

Hilang di Sungai Aare Swiss, Jejak Putra Ridwan Kamil Masih Misterius

Suprayogi memaparkan, benur ini terdiri dari 26.895 ekor jenis pasir dan 4.016 jenis mutiara. Guna kepentingan persidangan, petugas menyisihkan sebanyak 600 benur.

“Pelaku berinisial S sudah diamankan di Bea Cukai dan akan dilakukan pendalaman,” ujarnya.

Usai dilakukan pencacahan, BKIPM Surabaya I berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Kantor Wilayah Kerja Jawa Timur. Koordinasi tersebut untuk pemilihan lokasi pelepasliaran benur sekaligus menjaga keberlanjutannya.

Pada kesempatan kali ini, Yogi mengingatkan ancaman pidana bagi para pelaku. Sebagaimana disebut pada Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, penyelundup sumber daya perikanan bisa dipidana 8 tahun.

“Kami ingatkan, jangan coba-coba karena sinergitas antarlembaga makin kuat yang juga berarti tak ada ruang bagi penyelundupan,” tegas Yogi.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang ekspor benur. (ATN)

Tags: LobsterPenyelundupan
Previous Post

Pertamina Kolaborasi ExxonMobil Kaji Penerapan Teknologi CCUS di Indonesia

Next Post

Harga Batubara Global di Bulan Mei Turun Jadi USD275,64 per Ton

Related Posts

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Manusia ke Malaysia 1
News

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Manusia ke Malaysia

February 10, 2022
Ekspor Dibawah Vietnam, Indonesia Pacu Industri Budidaya Lobster
News

Indonesia Resmi Larang Ekspor Benih Lobster

June 18, 2021
Taman Nasional Wakatobi Kembangkan Budidaya Lobster Mutiara
News

Polri Endus Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster ke Singapura

April 20, 2021
Bea Cukai dan Polri Tangkap 5 Kapal Penyelundup di Laut Indonesia
News

Bea Cukai dan Polri Tangkap 5 Kapal Penyelundup di Laut Indonesia

March 12, 2021
Ekspor Dibawah Vietnam, Indonesia Pacu Industri Budidaya Lobster
Business

Indonesia Berambisi Kuasai 50 Persen Pasar Lobster Internasional

March 7, 2021
Indonesia Ajak Investor Beijing Investasi di Batam
News

Indonesia Bangun Sinergi dengan Singapura Perangi Penyelundupan Produk Perikanan

February 16, 2021
Next Post
‘Ekspor Batubara Indonesia harus Dilarang Permanen’

Harga Batubara Global di Bulan Mei Turun Jadi USD275,64 per Ton

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terbaru

  • Sudah 24 Jam, Jejak Emmeril Khan di Sungai Aare, Swiss Belum Terdeteksi
  • China dan Rusia Bersatu Gagalkan Upaya AS Sanksi Korea Utara
  • GPDRR Bali: Hanya 95 Negara yang Memiliki Sistem Peringatan Dini Multi-Bahaya
  • UNICEF: Negara-negara Terkaya di Dunia Merusak Kesehatan Anak di Seluruh Dunia
  • ‘Jangan Bekerja untuk Perusak Iklim’
AsiaToday.id

© 2020 Asiatoday.id - Referensi Asia by PT Republik Digital Network.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Business
  • Energi Hijau
  • Travel
  • Event
  • Sains & Lingkungan
  • Korporasi

© 2020 Asiatoday.id - Referensi Asia by PT Republik Digital Network.

ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKoreanNorwegianRussian