ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas menyegel 4 perusahaan yang menjadi penyumbang polusi di Jakarta.
Keempat Perusahaan itu diantaranya PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara.
Kemudian PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, Jakarta Timur; dan kegiatan dumping FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3 yang berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Ketua Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa empat perusahaan tersebut diduga kuat menimbulkan pencemaran PM 2,5.
“Apabila tim pengawas menemukan adanya pelanggaran maka akan dilakukan berbagai langkah oleh kementerian,” jelas Rasio dalam konferensi pers di gedung Kementerian LHK, Rabu (23/8/2023).
Menurut Rasion, tim satgas meyakini PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada selama menjalankan usaha dan kegiatan tidak memiliki rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RKL-RPL) teperinci. Sementara untuk PT Maju Bersama Sejahtera, tim meyakini adanya pelanggaran mengenai tidak kesesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi lapangan.
Sedangkan, untuk PT Pindo Deli 3, tim satgas meyakini terjadi kesalahan dalam pemasangan lubang sampling yang tidak memenuhi ketentuan teknis (metode sampling tidak benar, lubang sampling tidak sesuai ketentuan, dan terdapat indikasi melakukan pengenceran). Selain itu, tim juga meyakini terdapat kegiatan dumping FABA tidak memenuhi ketentuan standar teknis.
Lebih lanjut, Rasio Ridho Sani mengatakan 100 personel pejabat pengawas dan pengendali dampak lingkungan saat ini sudah diturunkan ke 6 (enam) titik lokasi, yaitu Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Pulo Gadung, Bekasi, dan Karawang.
Apabila ditemukan pelanggaran yang lebih serius, maka pihaknya akan menempuh langkah-langkah lain termasuk melayangkan gugatan perdata serta pidana.
“Kami juga bisa melakukan pengenaan sanksi administratif baik pasal pemerintah ataupun kalau sangat parah bisa kami hentikan sementara dan pencabutan izin. Ketiga, kita bisa menerapkan sengketa melalui gugatan perdata. Banyak yang sudah kami gugat perdata dan untuk pencemaran udara ini akan kami pertegas. Kami sudah mempersiapkan kuasa hukum. Kemudian, langkah penegakan hukum pidana,” jelasnya. (ATN)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post