• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Pendaftaran PSE di Indonesia Rawan Pelanggaran Data Pribadi

by Redaksi Asiatoday
August 1, 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pendaftaran PSE di Indonesia Rawan Pelanggaran Data Pribadi

Platform Digital. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kebijakan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat mendapat sorotan dari Lembaga Center for Indonesian Policy Studies (CIPS).

Pasalnya, kebijakan itu dinilai mengikat platform digital untuk membuka dan menyerahkan akses data kepada pemerintah sehingga rentan terhadap pelanggaran data pribadi.

“Kebijakan ini perlu dievaluasi, apakah memang pemerintah sudah bisa menyediakan perlindungan terhadap data yang memadai dan menjamin kerahasiaannya,” kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan dikutip dari siaran pers, Minggu (31/7/2022).

RelatedPosts

Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus

Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam

Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries

Dikatakan, dalam Pasal 21 Permenkominfo 5/2020 menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada, (a) kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan (b) APH dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (4) butir (i), disebutkan setiap PSE Lingkup Privat wajib melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa mereka menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di dalam dokumen pendaftaran wajibnya.

Di satu sisi, ketentuan mengenai tata kelola akses data dan sistem dalam Permenkominfo 5/2020 ini dapat menjadi pedoman dan rujukan standar dari kementerian/lembaga (K/L) maupun APH untuk dapat menjalankan kewenangan mereka dan meminta akses terhadap data dan sistem dari PSE.

Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat menjadi pembimbing untuk memastikan kewenangan dari K/L dan APH dapat dijalankan dengan memperhatikan perlindungan data pribadi dan prosedur yang adil (due process).

Pingkan menyimpulkan bahwa akses ke sistem milik PSE Lingkup Privat belum tentu menjadi pilihan terbaik dan pilihan ini harus diambil sebagai upaya terakhir setelah semua tindakan mitigasi keamanan informasi dilakukan.

Karena itu, CIPS menyarankan pemerintah untuk terus berdialog dan mengakomodir berbagai masukan. Setidaknya ada tiga hal yang dapat dilakukan untuk memastikan due process of law, khususnya untuk aspek legalitas, otorisasi atau penetapan dari badan peradilan/badan independen dan ketentuan mengenai pengujian dan keberatan.

Sebelumnya, Ketua Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas) Ilham Habibie menyebut proses diskusi dan negosiasi masih sangat dimungkinkan dalam menyikapi pro dan kontra kewajiban pendaftaran PSE.

Menurutnya, kedua pihak mempunyai poin masing-masing dan dapat ditemukan titik temunya lewat proses tersebut.

Sebagai negara dengan jumlah populasi yang besar, Indonesia memiliki daya tarik bagi PSE. Meski menyebut perlu adanya ruang untuk berdiskusi dan negosiasi, pada prinsipnya peraturan ini berlaku untuk semua PSE dan mereka wajib mengikuti peraturan tersebut.

“Indonesia adalah negara besar dengan jumlah populasi yang besar, sebagian besar juga sudah menggunakan internet. Tentu perlu ada regulasi yang mengatur supaya semua berjalan dengan lancar,” jelasnya dalam Digiweek 2022, Kamis (28/7/2022) lalu. (ATN)

Tags: Industri DigitalPenyelenggara Sistem Elektronik
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.