• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 25, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Pengadilan Perintahkan Citibank Bayar Rp652,31 Miliar Kepada TUGU Indonesia

by Redaksi Asiatoday
February 9, 2023
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Citi Asia Pacific Raih Predikat Excellence in Leadership Selama Covid-19

Citi bank. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Bank asal Amerika Serikat, Citibank N.A dinyatakan kalah dalam persidangan melawan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (TUGU).

Atas putusan itu, Citibank diwajibkan membayar nilai gugatan sebesar US$43,12 juta atau ekuivalen dengan Rp652,31 miliar.

Corporate Secretary TUGU Indonesia, Emil Hakim mengatakan bahwa pihaknya dinyatakan menang gugatan atas banding transaksi pemindah bukuan dan penutupan rekening (Final Appeal No. 11 of 2022 (Civil), on Appeal from CACV No.548 of 2018).

RelatedPosts

New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System

Indonesia Expands De-Dollarization Drive, Targets India and South Korea for Local Currency Trade Deals

Indonesia Deepens Legal Alliance With Russia, Approves Extradition of Russian Citizen

“[Pengadilan] mengabulkan banding Penggugat dan menyatakan Penggugat berhak menerima pembayaran dari Pihak Tergugat atas nilai gugatan yang diajukan, senilai US$43,12 juta ditambah nilai bunga sejak 6 Oktober 2006 serta biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh Penggugat,” jelas Emil dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (9/2/2023).

Adapun, gugatan perdata atas Citibank N.A tersebut ditangani oleh The Hong Kong Court of Final Appeal.

Menurut Emil, secara garis besar tidak ada dampak dari kejadian tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, atau kelangsungan usaha perseroan. Hanya saja, pihaknya akan mendapat dampak keuangan akibat adanya penggantian kerugian oleh Citibank N.A.

“Dampak keuangan adanya pengakuan pendapatan lain-lain dalam pencatatan pembukuan perseroan akibat adanya penggantian kerugian di tahun 2023 dan 2022 terkait dengan pembatalan beban kontinjensi yang cukup signifikan,” tambahnya. (ATN)

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: Citi BankPT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $100 Billion Nickel Bet Faces a New Threat as Global EV Battery Technology Shifts
  • U.S. Pushes Indonesia’s Nuclear Ambitions
  • New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System
  • Now for Climate: Young Indonesians Take Action for the Planet
  • Australia Triples LPG Exports to Indonesia as Hormuz Disruption Reshapes Energy Flows
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.