• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Pengangguran Melonjak di Indonesia, Pemerintah Didesak Moratorium TKA China

by Redaksi Asiatoday
May 28, 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Khawatir Bawa Virus Corona, Warga di Aceh Tolak Kedatangan TKA China

Para TKA China di Kabupaten Bintan. Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia diminta untuk mengambil langkah tegas dalam penanganan pengangguran dan kemiskinan, salah satunya dengan moratorium Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia.

Moratorium ini dilakukan sampai ada hasil investigasi dari Ombudsman atau lembaga independen yang ditunjuk terhadap keberadaan, jumlah, dan klasifikasi TKA khususnya dari China.

“Salah satu strategi yang harus ditempuh pemerintah adalah mengutamakan tenaga kerja Indonesia untuk semua tingkatan pekerjaan. Rakyat Indonesia saat ini sangat mampu mengerjakan pekerjaan apapun asal diberi kesempatan dan supervise untuk bekerja,” kata wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan dalam keterangan di Jakarta, Rabu (27/5/2020).

RelatedPosts

Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims

No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms

Indonesia’s Immigration Corruption Scandal: Deputy Minister Suspended as KPK Uncovers $9 Million Extortion Scheme

Sebelumnya, hasil survei Indo Barometer dan Pusditbang RRI yang dirilis pada 26 Mei 2020 menunjukkan 84,3 persen rakyat Indonesia tidak puas terhadap kinerja pemerintah atas penanganan pengangguran dan kemiskinan.

Survei itu juga mengungkapkan tingkat pengangguran meningkat tajam sedangkan tingkat kemiskinan naik sampai 21,3 persen.

Apalagi di masa pandemi Covid-19, data dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia menyebutkan PHK akibat pandemi Covid-19 mencapai 15 juta orang. Karena itu Syarief Hasan menyayangkan masih adanya TKA dari China yang masuk ke Indonesia.

“Mengapa harus ada TKA khususnya dari China? Bukankah persyaratan investasi adalah tenaga kerja harus dari Indonesia? Kalau persyaratan tenaga kerja dari Indonesia tidak ada berarti tidak ada keberpihakan pada rakyat sendiri. Apakah memang TKA itu memiliki kualifikasi keahlian dalam bidangnya?” tanya Syarief.

Menurut Syarief, TKA yang bekerja di Indonesia harus menyandang predikat ahli sehingga bisa melakukan transfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia. Dan, tak kalah penting adalah legalitas dari TKA China yang kerap menimbulkan polemik di masyarakat.

“Akibatnya timbul gejolak sosial karena masuknya TKA ke Indonesia dalam jumlah besar sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan saat Indonesia terdampak Covid-19, TKA tetap masuk melalui beberapa bandara di daerah seperti Banyuwangi, Makassar, dan Kendari. Padahal ada larangan penerbangan internasional terutama dari negara yang menjadi epicentrum Covid-19,” ungkap Syarief Hasan.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat ini mendukung Peraturan Menhub No. 25/2020. Namun, harus dipertegas lagi dengan kebijakan moratorium TKA dan lebih mengutamakan tenaga kerja Indonesia.

Untuk itu dia minta agar segera dibentuk tim investigasi dari unsur DPR RI, Pemda, atau lembaga independen yang ditunjuk seperti Ombudsman untuk menginvestigasi keberadaan, jumlah, dan klasifikasi TKA khususnya dari China.

“Sebelum hasil investigasi ini tuntas, moratorium harus diberlakukan terkait masuknya TKA khususnya dari China. Dengan demikian penyerapan tenaga kerja Indonesia bisa lebih maksimal sehingga membantu mengatasi pengangguran dan kemiskinan di Indonesia,” tambahnya.

Syarief Hasan mendorong pemerintah untuk memberikan kesempatan luas kepada perusahaan dalam negeri dalam mengakses kekayaan alam Indonesia sehingga bisa mempekerjakan tenaga kerja Indonesia bukan TKA.

“Dengan demikian hakikat dan implementasi dari Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 tentang ekonomi Indonesia bisa terwujud,” tandasnya. (ATN)

Tags: Tenaga Kerja AsingTenaga Kerja ChinaTKA China
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • China’s Nickel Giants Look to Africa as Policy Uncertainty Puts Indonesia’s Dominance at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.