• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 4, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home STUDY AND ENVIRONMENT

Penyelundupan 11 Ekor Penyu Hijau di Bali Digagalkan Aparat

by Redaksi Asiatoday
October 17, 2023
in STUDY AND ENVIRONMENT
Reading Time: 1 min read
A A
0
Penyelundupan 11 Ekor Penyu Hijau di Bali Digagalkan Aparat

Polairud Polda Bali mengamankan 11 ekor penyu hijau dari upaya penyeludupan. Foto: BKSDA Bali

ASIATODAY.ID, DENPASAR – Jajaran Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Bali menggagalkan aksi penyelundupan penyu hijau pada Selasa (17/10/2023) pukul 01.00 Wita dini hari.

Para pelaku penyelundupan ditangkap oleh Polisi di Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Jembrana.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, R. Agus Budi Santosa menjelaskan para pelaku akan melakukan penyelundupan 11 ekor penyu hijau yang didapat di perairan Bali.

RelatedPosts

Securing Carbon Credits for Smallholder Farmers

Indonesia Faces Methane Emergency as ASEAN and South Korea Launch $20 Million Climate Waste Initiative

AMAN and UNESCO Lead Safety Training for Indigenous Women Journalists in Makassar

“Informasi penyelundupan ini berasal dari laporan Masyarakat yang mengadukan marak penyelundupan penyu hijau dari Bali. Kami bersama Polairud Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut,” jelas Budi dikutip dari siaran pers, Selasa (17/10/2023).

Polairud kemudian mengintensifkan penyelidikan setelah mendapat informasi akan adanya transaksi jual beli penyu hijau di Cekik, Taman Nasional Bali Barat. Petugas kemudian melakukan pemantauan target, setelah dipastikan target muncul dan transaksi sedang berlangsung.

Polisi melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan satu tersangka dan barang bukti.

Menurut Budi, berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup, pelaku patut diduga melanggar pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2), UU NO 5 TH 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Saat ini 11 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup dan akan dievakuasi untuk dititip rawatkan di Kelompok Pelestari Penyu TCEC Denpasar. Saat ini Balai KSDA Bali siap untuk melakukan pemeriksaan kesehatan penyu dan pemasangan tagging terhadap 11 Penyu tersebut,” ujar Budi. (AT Network)

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: Konservasi PenyuSave OceanSpesies Penyu
No Result
View All Result

Terbaru

  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • Securing Carbon Credits for Smallholder Farmers
  • Indonesia Accelerates OECD Membership Bid and Ratification of I-EU CEPA
  • Indonesia Deepens Mineral Cooperation with China Amid Global Race for Critical Resources
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.