ASIATODAY.ID, DENPASAR – Jajaran Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Bali menggagalkan aksi penyelundupan penyu hijau pada Selasa (17/10/2023) pukul 01.00 Wita dini hari.
Para pelaku penyelundupan ditangkap oleh Polisi di Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Jembrana.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, R. Agus Budi Santosa menjelaskan para pelaku akan melakukan penyelundupan 11 ekor penyu hijau yang didapat di perairan Bali.
“Informasi penyelundupan ini berasal dari laporan Masyarakat yang mengadukan marak penyelundupan penyu hijau dari Bali. Kami bersama Polairud Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut,” jelas Budi dikutip dari siaran pers, Selasa (17/10/2023).
Polairud kemudian mengintensifkan penyelidikan setelah mendapat informasi akan adanya transaksi jual beli penyu hijau di Cekik, Taman Nasional Bali Barat. Petugas kemudian melakukan pemantauan target, setelah dipastikan target muncul dan transaksi sedang berlangsung.
Polisi melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan satu tersangka dan barang bukti.
Menurut Budi, berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup, pelaku patut diduga melanggar pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2), UU NO 5 TH 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
“Saat ini 11 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup dan akan dievakuasi untuk dititip rawatkan di Kelompok Pelestari Penyu TCEC Denpasar. Saat ini Balai KSDA Bali siap untuk melakukan pemeriksaan kesehatan penyu dan pemasangan tagging terhadap 11 Penyu tersebut,” ujar Budi. (AT Network)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post