ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia belum memutuskan percepatan larangan ekspor ore nikel. Namun Kementerian Perdagangan siap mengakomodasi kebijakan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ingin mempercepat penghentian ekspor ore nikel.
Menurut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, pihak akan menunggu laporan Kementerian ESDM mengenai percepatan larangan ekspor ore nikel. Dia mengatakan, kebijakan itu penting untuk mendukung hilirisasi di sektor pertambangan.
“Sejauh ini belum ada keputusan. Kami masih menunggu keputusan dari Kementerian ESDM. Nanti saya tunggu informasi dari Pak Jonan. Kalau sudah ada informasi lanjutan, akan kami tindak lanjuti,” terangnya saat ditemui usai Sidang Tahunan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPR RI, Jumat (16/8/2019).
Enggar sendiri tidak ingin berspekulasi soal kapan kepastian pemberlakuan larangan percepatan ekspor ore nikel tersebut.
Sebelumnya, Kementerian ESDM dan Kemenko Maritim berencana untuk mempercepat pelarangan ekspor nikel ore dari jadwal semula yakni pada 2022. Namun, hingga saat ini, Kementerian ESDM belum mengumumkan secara resmi, kapan pelarangan ekspor tersebut dilakukan.
Kebijakan penghentian ekspor produk sumber daya alam tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). (AT Network)
Discussion about this post