ASIATODAY.ID, JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik telah ditandatangani Presiden Jokowi. Dalam klausul Perpres tersebut tertuang aturan dan payung hukum yang harus diikuti industri otomotif nasional yang akan memproduksi mobil listrik yang terdiri atas mobil berteknologi hybrid, plug in hybrid, baterai dan fuel cell.
Pemerintah sendiri mengatur penggunaan komponen lokal bagi industri otomotif, bahkan dalam Perpres tersebut besaran komponen lokal yang digunakan mencapai 40 persen dan tingkatan tersebut dalam beberapa tahun perkembangannya penggunaan komponen lokal akan terus ditingkatkan.
Berikut isi Perpres kendaraan listrik yang telah ditandatangani Presiden Jokowi:
Tertuang dalam Perpres pasal 8 berikut pernyataan lengkapnya :
(1) Industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib mengutamakan penggunaan TKDN dengan kriteria sebagai berikut:
a. Untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) Tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);
2) Tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
3) Tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus),
Peraturan Kendaraan Roda Empat
b. Untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) Tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus);
2) Tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);
3) Tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus).
(2) Tata cara penghitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan/atau pemangku kepentingan terkait. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post