ASIATODAY.ID, JAKARTA – Perang pendapat dan bantahan antara Ombudsman RI (ORI) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berujung ‘damai’. ORI menyebut pemberian akses verifikasi data kepada swasta clean dan clear.
Ditjen Dukcapil sampai mengundang secara khusus ORI dan pertemuan berlangsung, Rabu (24/7/2019). Perwakilan ORI yang hadir masing-masing Alvin Lie dan Ahmad Suaidi. Alvin Lie termasuk anggota ORI yang paling keras mengkritik kebijakan mengakses data itu.
Sementara Dirjen Dukcapil dipimpin langsung Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh, beserta jajaran pejabat Eselon II hingga staff.
Dalam rilis yang diterima Asiatoday.id, Alvin Lie mengakui selama ini terdapat kesalahpahaman yang beredar di masyarakat bahwa swasta mendapatkan hak akses data pribadi. Padahal, yang ada hanyalah hak akses verifikasi data sehingga tidak ada praktik inkonstitusional apapun.
“Selama ini yang beredar ini kan akses data. Tapi sebenarnya yang ada itu akses untuk verifikasi, meriksa kebenaran dan keabsahan data dalam rangka melindungi para pengguna layanan ini (dari identitas palsu),” kata Alvin Lie.
Kendati demikian, Alvin Lie meminta agar aspek sekuritas data tersebut tetap diperhatikan. Bisa saja, seiring dengan berkembangnya waktu dan teknologi, apa yang saat ini aman menjadi tidak aman di kemudian hari.
“Kita sepakat bahwa tetap harus meningkatkan pengawasan karena teknologi ini kan terus berkembang. Yang hari ini aman, besok bisa tidak aman,” ujar Alvin Lie.
Sementara Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa aspek sekuritas data memang sangat diperhatikan pihaknya. Sebab, Kemendagri tidak sembarangan kala memberikan hak akses tersebut.
“Yang mengakses itu ada password-nya kan, kita tahu siapa sedang mengambil data siapa,” tegas Zudan.
Selain itu, pemberian hak akses tersebut juga disesuaikan dengan kebutuhan lembaga pengguna. Untuk keperluan bisnis dan swasta misalnya, umumnya hanya diberi akses hingga data KTP-elnya saja.
“Lembaga-lembaga tertentu hanya data KTP-el. Kalo KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sampai (data) tanda tangan karena untuk penyocokan tanda tangan buku rekening (bank). Kemudian untuk Polri, dia sampai foto sidik jari karena untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” jelas Zudan.
,’;\;\’\’
Discussion about this post