ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kalangan aktivis lingkungan dari Wahana lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi di Kabupaten Luwu Timur, tepatnya di lokasi bekas tambang nikel PT Prima Utama Lestari dan di beberapa lokasi yang terkena dampak aktivitas tambang nikel di daerah itu.
Dalam aksinya, para aktivis membentangkan spanduk berukuran 10×5 meter bertuliskan “Save South Sulawesi Rain Forest” dan spanduk berukuran 6×2 meter bertuliskan “Stop Tambang Nikel di Sulawesi Selatan.
Direktur WALHI Sulsel, Muhammad Al Amin, dalam pernyataan persnya mengatakan bahwa aksi WALHI Sulsel tersebut merupakan pesan bagi pemerintah, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah untuk serius melindungi hutan hujan yang ada di Sulawesi Selatan dan menghentikan aktivitas tambang nikel yang sejauh ini berkontribusi besar terhadap kerusakan hutan hujan di wilayah itu.
“Hutan hujan di Sulawesi Selatan terus mengalami kerusakan, terlebih lagi yang ada di Kabupaten Luwu Timur. Aksi yang kami lakukan bersama Yayasan Bumi Sawerigading adalah pesan serius kepada Presiden Jokowi, agar segera bertindak melindungi hutan hujan di Sulawesi Selatan, dengan menghentikan ekspansi tambang nikel di Kabupaten Luwu Timur,” ungkap Amin, dikutip Selasa (25/1/2022).
Menurut Amin, dari hasil monitoring WALHI Sulsel di awal tahun 2022, saat ini kerusakan hutan hujan di Sulsel terus meluas dan itu disebabkan karena tambang nikel. Tidak hanya itu, deforestasi karena tambang nikel juga menimbulkan pencemaran sungai dan pesisir yang sangat berdampak bagi kehidupan masyarakat sekitar.
“Kami melihat kondisi sungai dan laut di Luwu Timur terus tercemar lumpur karena kegiatan tambang nikel, dan akibat dari pencemaran tersebut, ribuan perempuan tidak dapat mengakses air bersih setiap saat. Mereka harus menunggu sungai bersih untuk dapat minum dan mandi. Kami pun berdiskusi langsung dengan nelayan. Bagi nelayan, pencemaran lumpur telah menurunkan hasil tangkap dan pendapatan mereka,” terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Amin, pihaknya tidak akan berhenti mendesak pemerintah untuk menghentikan tambang nikel dan melindungi hutan hujan di Sulawesi Selatan, maupun di Sulawesi.
“Untuk saat ini, kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengevaluasi bahkan mencabut izin usaha pertambangan PT CLM. Sebab, Masyarakat terkhusus perempuan yang menggantungkan hidup di sungai dan laut telah lama menerima dampak pencemaran lumpur akibat tambang nikel mereka,” ungkapnya.
Untuk diketahui publik, bahwa pada tahun 2021, pemerintah pusat terus berambisi meningkatkan produksi nikel di Indonesia. Pemerintah pusat juga terus berencana membangun smelter untuk mengolah nikel di Indonesia tanpa harus diekspor ke luar negeri.
3 Warga Penolak Tambang di Wawonii Ditangkap Polisi
Sementara itu, dalam siaran pers Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dilaporkan bahwa tiga warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara ditangkap aparat kepolisian dari Polda Sulawesi Tenggara.
Ketiga warga itu, antara lain La Dani alias Anwar (L) dan Hurlan (L), dan Hastoma (L) ditangkap pada Senin, 24 Januari 2022, sekitar Pkl. 13.30 Wita. Anwar dan Hastoma ditangkap di kebun milik mereka, ketika tengah makan siang. Sementara Hurlan ditangkap di rumahnya.
Hingga saat ini, belum diketahui penyebab ketiga warga pulau kecil Wawonii itu ditangkap. Menurut keterangan warga, ketiganya tengah dalam perjalanan laut, menggunakan speedboat Polisi, menuju kantor Polda Sulawesi Tenggara di Kendari.
Sebagaimana diketahui, Anwar, Hastoma, dan Hurlan merupakan bagian dari barisan warga penolak tambang di pulau Wawonii. Warga, yang sebagian besar menggantungkan perekonomian pada sektor pertanian/perkebunan dan laut, menentang rencana penambangan nikel oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan Harita Group.
Keteguhan warga dalam melakukan penolakan atas tambang nikel itu, berujung pada ancaman, intimidasi, dan kriminalisasi, hingga pada 2019 lalu sebanyak 28 warga dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan.
Tuduhan yang dialamatkan ke warga pun macam-macam dan cenderung mengada-ada, mulai dari dugaan menghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang, dugaan merampas kemerdekaan terhadap seseorang, tuduhan pengancaman, dan tuduhan penganiayaan.
Adapun Anwar, Hastoma, dan Hurlan, yang ditangkap polisi pada hari ini, Senin (24/01/22), termasuk ke dalam 28 warga yang sebelumnya telah dilaporkan ke polisi pada 23 Agustus 2019 lalu. Tuduhan yang dialamatkan kepada ketiganya saat itu, adalah terkait dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang, sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 333 KUHP.
Menurut Muhamad Jamil, dari JATAM, penangkapan terhadap Anwar, Hastoma, dan Hurlan oleh polisi, berikut kriminalisasi terhadap warga Wawonii pada 2019 lalu, patut diduga sebagai bentuk arogansi korporasi tambang yang rakus dan aparat kepolisian yang lebih sering tampil sebagai centeng oligarki.
“Penangkapan terhadap warga penolak tambang itu, patut dibaca sebagai upaya negara melalui institusi kepolisian dan korporasi untuk menekan resistensi warga, sehingga rencana investasi penambangan dapat berjalan mulus,” ujarnya, dikutip Selasa (25/1/2022).
Dugaan ini semakin kuat kata dia, mengingat aparat kepolisian cenderung bersekongkol dengan korporasi yang melakukan tindak kejahatan lingkungan dan melanggar hak asasi manusia. Dalam kaitan dengan PT GKP, misalnya, pada 2019 lalu, pihak perusahaan melakukan penerobosan lahan-lahan milik warga.
Pertama, pada Selasa, 9 Juli 2019, sekitar Pkl. 11.00 Wita, PT GKP menerobos lahan milik Ibu Marwah. Kedua, pada Selasa, 16 Juli 2019, sekitar Pkl. 15.00 di lahan milik Idris. Ketiga, pada Kamis, 22 Agustus 2019, tengah malam, kembali menerobos lahan milik Amin, Wa Ana, dan (Alm) Labaa.
“Penerobosan lahan warga yang berulang itu dan berakibat pada rusaknya tanaman jambu mete, kelapa, pala, cengkeh, dan tanaman lainnya justru dikawal ketat aparat kepolisian,” La Ode Muh. Suhardiman dari LBH Kendari.
Adapun laporan warga kepada pihak kepolisian terkait penerobosan lahan milik masyarakat oleh PT GKP itu tak kunjung diproses, semua mengendap begitu saja. Salah satu warga Konawe Kepulauan atas nama Idris, misalnya, melaporkan PT GKP ke Polres Kendari pada Rabu, 14 Agustus 2019. Idris melapor ke polisi karena lahan dan tanamannya dirusak PT GKP pada Selasa, 16 Juli 2019.
Dengan serangkaian kejadian ini, JATAM mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk membebaskan La Dani (Anwar), Hurlan, dan Hastomo; Mendesak Kapolri untuk menghentikan segala bentuk upaya kriminalisasi terhadap masyarakat yang menolak aktivitas pertambangan di pulau Wawonii; Mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menjalankan amanat pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”. (AT Network)
Discussion about this post