ASIATODAY.ID, MUARA ENIM – Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan mendesak kepada perusahaan yang beroperasi dalam wilayah itu untuk menarik seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang Non Skil.
Plt Bupati Muara Enim, H. Juarsah, SH mengungkapkan hal itu saat mefasilitasi mediasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 74 tenaga kerja lokal setempat oleh Perusahaan PT Guangdong Power Energy Co Ltd (GPEC) yang merupakan subkontraktor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel 1, Senin (18/5/2020).
Diketahui, perusahaan tersebut masih memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China untuk bidang non keahlian (skil). Adanya PHK dan pekerja asing di tengah pandemi covid-19 tersebut, lantas memicu konfik antara serikat pekerja dan PT GPEC.
“Karena itu saya meminta bukan hanya PLTU Sumsel 1 tapi seluruh perusahaan di Kabupaten Muara Enim tidak lagi menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) China untuk bidang kerja Non Keahlian,” tegas Juarsah disela-sela kegiatan pembagian sembako kepada warga Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Selasa (19/5/2020), mengutip media setempat, sumeks.co.
Dikatakan, dalam waktu dekat, Pemkab Muara Enim akan berkoordinasi dengan Tim Pemantau Orang Asing (PORA) Kabupaten Muara Enim guna mendata ulang dan memantau keberadaan TKA China di setiap perusahaan pada wilayah Kabupaten Muara Enim. Serta tidak tidak menutup kemungkinan untuk meninjau lokasi setiap perusahaan.
“Pemerintah Kabupaten Muara Enim memang bisa menyarankan perusahaan tidak menggunakan TKA. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan bidang non keahlian perusahaan tidak menggunakan TKA, karena sudah menjadi tugas kita agar warga masyarakat Muara Enim bisa diberdayakan oleh perusahaan,” katanya.
Terkait pekerja yang dirumahkan, Juarsah mendesak perusahaan untuk segera memenuhi hak-hak normatif pekerja. Juarsah sangat menyesalkan sikap perusahaan yang melalaikan hak pekerja yang terkena PHK.
“Saya beri tempo waktu 2 minggu agar hak gaji pekerja yang dirumahkan selama kurang lebih 2 bulan untuk dibayarkan karena berdasarkan Undang-undang No 13 Tahun 2003. Maka pekerja yang mogok kerja ataupun dirumahkan akibat perselisihan masih sah berstatus sebagai pekerja perusahaan tersebut sehingga tetap berhak mendapatkan upah,” tegas Juarsah.
Sebagai solusi, Juarsah mengatakan seluruh pekerja termasuk 74 orang yang dirumahkan akan kembali dipekerjakan dalam badan pekerjaan baru yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan.
Menanggapi instruksi Plt Bupati Muara Enim, PT GPEC dan PT Shenhua Guohua Lion Power Indonesia (SGLPI) sebagai kontraktor proyek siap menghentikan aktivitas tenaga kerja asing (TKA) China untuk bekerja kasar di lapangan.
Mereka juga memastikan TKA China hanya diperbolehkan pada pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus (skilled jobs) PT GPEC melalui Koordinator Proyek Mr Li dan Manajer Administrasi PT Shenhua Guohua Lion Power Indonesia (SGLPI) sebagai kontraktor proyek, Mr Wang yang didampingi oleh Manajer Humas, Herida sepakat akan menarik TKA yang dipekerjakan pada keahlian kasar.
Kemudian mereka juga menyanggupi tuntutan serikat pekerja untuk pemenuhan hak-hak normatif, seperti mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, melengkapi dengan alat pelindung diri dan membayarkan kekurangan upah (UMK) termasuk juga upah lembur. Khusus untuk mengangkat pekerja dari perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT/kontrak) menjadi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap).
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Muara Enim Siti Herawati SH, menyarankan atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, PT GPEC tidak melakukan PHK.
“Kita sudah berupaya mediasi agar anjuran tercapai, namun berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 tahun 2003, kita (Pemkab) Muara Enim tidak bisa memaksakan kehendak ke Perusahaan,” ujar Siti.
Menurutnya, dari 74 karyawan GPEC yang sebagian besar pada bagian operator tersebut terdiri dari pegawai yang dirumahkan dan ada pegawai yang di PHK.
“Bedanya, dirumahkan artinya kesepakatan karyawan dan perusahaan tetap status pegawai tapi tidak kerja dan bayar gaji setengah. Sedangkan status PHK, ya artinya tidak ada ikatan lagi dengan perusahaan,” jelasnya.
“Pastinya Disnaker mewakili Pemkab Muara Enim sudah mengambil langkah terbaik kiranya keputusan perusahaan tidak merugikan kedua belah pihak baik PT GPEC maupun karyawan yang di PHK,” ungkap Siti. (ozi)
Discussion about this post