• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 26, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Pesawat Kargo China Mendarat Illegal di Bandara Internasional Soekarno-Hatta

by Redaksi Asiatoday
January 23, 2022
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Presiden Jokowi Sahkan Perjanjian Penerbangan Indonesia-Turki

Aktivitas Penerbangan. Ilustrasi

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pesawat kargo asal China mendarat tanpa izin alias illegal di Bandara internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Pesawat itu tiba tanpa adanya izin Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, mengatakan pesawat kargo itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada sekira pukul 15.25 WIB, Kamis, 20 Januari 2022. Pesawat itu diketahui mengangkut pesawat yang dibeli oleh maskapai di Indonesia.

RelatedPosts

New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System

Indonesia Expands De-Dollarization Drive, Targets India and South Korea for Local Currency Trade Deals

Indonesia Deepens Legal Alliance With Russia, Approves Extradition of Russian Citizen

“Penerbangan tersebut merupakan penerbangan non-regular pengangkut barang atau cargo di bawah tanggung jawab sebuah PT berinisial URI. Saat itu telah tiba dua orang warga negara China yang merupakan kru alat angkut CP Airlines dengan nomor penerbangan CYZ25,” kata Romi dalam keterangan pers, Minggu (23/1/2022).

Menurut Romi, pihak maskapai atau penanggung jawab sebelum tiba di Indonesia seharusnya wajib memberi tahu otoritas di bandara yang dituju 48 jam sebelum kedatangan.

Selain itu harus juga menyerahkan daftar penumpang dan awak alat angkut untuk diserahkan kepada pejabat imigrasi.

“Yang bersangkutan merupakan subjek penerbangan non-regular, dan harus memberitahukan kedatangannya sebelum tiba di Indonesia, saat ini sedang dalam proses tindak lanjut,” jelasnya.

Jika pelanggaran tersebut terbukti, PT URI selaku penanggung jawab alat angkut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan terkait keimigrasian yang berlaku.

Pihaknya telah melakukan proses tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 44 Tahun 2015, khususnya pasal 4.

“Jika memang ditemukan pelanggaran, maka terhadap awak alat angkut tersebut akan dilakukan proses selanjutnya, dan sebagaimana tertera pada Permenkumham No. 44 Tahun 2015, pasal 115, awak alat angkut yang merupakan orang asing tersebut sedang dalam proses tindak lanjut di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta,” tandadnya. (ATN)

Tags: Bandara Soekarno HattaSoekarno-Hatta Airport
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $100 Billion Nickel Bet Faces a New Threat as Global EV Battery Technology Shifts
  • U.S. Pushes Indonesia’s Nuclear Ambitions
  • New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System
  • Now for Climate: Young Indonesians Take Action for the Planet
  • Australia Triples LPG Exports to Indonesia as Hormuz Disruption Reshapes Energy Flows
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.