ASIATODAY.ID, PEKANBARU – Jajaran Kepolisian Daerah Riau mengungkap sindikat perdagangan organ satwa lindung Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae). Polisi menyita barang bukti berupa kulit, taring, dan tulang belulang si raja rimba itu.
“Tiga tersangka ditangkap, ketiganya merupakan kurir yang membawa organ harimau dari Jambi ke Indragiri Hulu, Riau,” terang Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi melansir Antara, Minggu (16/2/2020).
Ketiga tersangka yang diamankan yakni Mino, 45, warga asal Balai Rejo, Kecamatan Tujuh Ilir, Jambi; Remon Tenu, 57, asal Jorong, Koto Baru, Sijunjung, Sumatera Barat, dan Anton, 43, asal Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Ketiganya ditangkap beserta barang bukti organ Harimau yang disimpan dalam karung, pada Sabtu siang, 15 Februari 2020.
Menurut Agung, anggotanya telah melakukan penyelidikan sejak Jumat, 14 Februari 2020. Pihaknya menerima informasi adanya pengiriman organ Harimau dari Jambi ke Riau.
Dia menerangkan dari penyelidikan terungkap organ Harimau dibawa menggunakan minibus berpelat nomor D 1606 ABK. Pihaknya kemudian menangkap minibus berisi tiga tersangka dan barang bukti di Jalan Arjuna Dusun IV, Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Sabtu, 15 Februari 2020, pukul 11.00 WIB.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menambahkan maraknya praktik perdagangan ilegal organ Harimau karena tingginya permintaan di pasar gelap. Dia mengungkap selembar kulit Harimau dijual hingga Rp80 juta, tulang Harimau Rp2 juta per kilogram, dan taring Harimau Rp1 juta per item.
“Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah,” tegasnya. (ATN)
,’;\;\’\’
Discussion about this post