• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 25, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Polisi Hong Kong Mulai Memburu Para Aktivis Pro-Demokrasi

by Redaksi Asiatoday
August 2, 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Tiongkok Protes Keputusan Negara G7 yang Dukung Otonomi Hong Kong

Aksi unjukrasa kelompok pro demokrasi di Hong Kong beberapa waktu lalu. Dok

ASIATODAY.ID, HONG KONG – Kepolisian Hong Kong memerintahkan penangkapan terhadap enam aktivis pro-demokrasi, termasuk Nathan Law yang saat ini berada di luar negeri.

Selain Nathan, polisi juga memburu aktivis lain termasuk mantan staf konsulat Inggris Simon Cheng, aktivis pro-kemerdekaan Ray Wong, Way Chan, Honcques Laus, dan Samuel Chu.

Para aktivis pro-demokrasi ini dituduh melanggar UU keamanan nasional yang memperkuat kendali China atas Hong Kong.

RelatedPosts

Indonesia Expands De-Dollarization Drive, Targets India and South Korea for Local Currency Trade Deals

Indonesia Deepens Legal Alliance With Russia, Approves Extradition of Russian Citizen

Bangladesh’s Banking Crisis Deepens as World Bank Unveils $450 Million Rescue Package

“Polisi Hong Kong secara resmi memerintahkan penangkapan terhadap enam pembuat masalah yang melarikan diri ke luar negeri,” demikian dilaporkan televisi China, CCTV sebagaimana dilansir dari AFP, Minggu (2/8/2020).

Perintah penangkapan ini merupakan pertama kalinya polisi menggunakan kekuatan ekstraterorial sejak pemberlakuan Undang-undang Keamanan Nasional oleh China.

Laporan yang beredar mengatakan keenam aktivis dicari karena menyebarkan hasutan untuk memisahkan diri dan tindakan bersekongkol dengan kekuatan asing.

Tak lama setelah pemberlakukan UU Keamanan Nasional, sejumlah aktivis terkemuka, termasuk Nathan Law meninggalkan Hong Kong ke lokasi yang dirahasiakan karena merasa terancam dengan UU kontroversial tersebut.

“Setelah saya berbicara di sidang Kongres Amerika Serikat dan memberitahu komunitas internasional tentang situasi hak asasi manusia yang sebenarnya di Hong Kong setelah hukum yang kejam diberlakukan, saya telah menjerumuskan diri ke dalam bahaya yang tidak diketahui,” ujarnya melalui unggahan status di Facebook pada Jumat (3/7) lalu.

“Sekarang kita harus memikirkan bagaimana melanjutkan garis terdepan kita dan menjaga agar nyala api semangat (demokrasi) tetap hidup meski di bawah kontrol paling kejam,” ujarnya.

Gerakan pro-demokrasi Hong Kong telah meningkat dengan cepat dalam beberapa bulan terakhir sejak Beijing memberlakuan UU keamanan nasional pada 1 Juli lalu.

Menurut undang-undang baru, pandangan politik yang menganut independensi atau otonomi akan dianggap ilegal. Aktivis pro-demokrasi menilai UU keamanan nasional bisa mengikis otonomi dan kebebasan di Hong Kong.

UU Keamanan Nasional Hong Kong bisa memberikan kewenangan terhadap pihak berwenang China untuk menindak secara hukum setiap upaya pemisahan diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di wilayah otonomi itu.

Dengan UU tersebut, pihak berwenang China dapat “menggunakan yurisdiksi” atas kasus-kasus khusus. Klausa ini memberikan peluang suatu pelanggaran yang dilakukan warga atau entitas di Hong Kong untuk diproses hukum di China. (ATN)

Tags: Hong KongHong Kong RevolutionUnjukrasa Hong Kong
No Result
View All Result

Terbaru

  • Australia Triples LPG Exports to Indonesia as Hormuz Disruption Reshapes Energy Flows
  • Indonesia Seeks Bigger Eurasian Role After Securing Top Partner Status at Russia’s INNOPROM 2026
  • Indonesia Expands De-Dollarization Drive, Targets India and South Korea for Local Currency Trade Deals
  • Indonesia Deepens Legal Alliance With Russia, Approves Extradition of Russian Citizen
  • Bangladesh’s Banking Crisis Deepens as World Bank Unveils $450 Million Rescue Package
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.