ASIATODAY.ID, JAKARTA – Populasi Pesut Mahakam di Indonesia saat ini kian terancam. Berdasarkan beberapa kajian, jumlah populasi Pesut Mahakam hanya kurang lebih dari 80 ekor saat ini.
Pesut Mahakam ini merupakan satu-satunya jenis lumba-lumba air tawar di Indonesia yang habitat alaminya berada di Sungai Mahakam, Kalimantan Timur.
Dalam konteks global, pesut Mahakam adalah spesies yang dilindungi dengan status Sangat Terancam Punah oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Di samping itu, The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) menetapkan pesut Mahakam termasuk Golongan Apendiks I yang mengatur bahwa biota dalam golongan ini dilarang untuk diperdagangkan seluruh bagian tubuhnya.
Secara nasional, pesut Mahakam telah dilindungi melalui Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Victor Gustaaf Manoppo, ancaman terhadap keberlangsungan hidup Pesut Mahakam sudah sangat serius dan terus berlangsung hingga saat ini.
Dalam beberapa kasus sering ditemukan Pesut Mahakam yang mati tersangkut jaring nelayan, tertabrak kapal, atau dibunuh. Selain itu, degradasi habitat akibat meningkatnya aktivitas manusia yang tidak ramah lingkungan dikhawatirkan akan membawa pesut Mahakam pada kepunahan.
Dengan kondisi ini, Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut mendorong penetapan Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam wilayah hulu Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur untuk melindungi habitat pesut Mahakam.
“Kami sangat mengapresiasi upaya pelestarian pesut Mahakam yang dilakukan oleh Bupati Kutai Kartanegara dengan mengusulkan habitat pesut Mahakam di wilayahnya sebagai kawasan konservasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan,” ungkapnya, dikutip Sabtu (16/7/2022).
Victor menilai bahwa keberadaan pesut Mahakam sangat strategis bagi kepentingan nasional dan global.
Victor menerangkan bahwa penetapan kawasan konservasi bertujuan untuk melindungi biota perairan dan melindungi ekosistem/habitat sumber daya ikan untuk menjamin keberlangsungan hidup biota perairan sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat sekitar kawasan konservasi.
“KKP menargetkan luas kawasan konservasi perairan di Indonesia seluas 32,5 juta hektare di tahun 2030. Salah satu tujuan penetapannya adalah biota perairan terancam punah, endemik dan langka yaitu habitat Pesut Mahakam di Kalimantan Timur,” tegas Victor.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap usulan Bupati dan mempertimbangkan peraturan dan kebijakan saat ini, Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam Wilayah Hulu agar dikelola oleh pemerintah pusat.
“Nantinya, setelah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, KKP mengajak pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat di sekitar mengelola Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam Wilayah Hulu bersama-sama,” imbuhnya. (ATN)
Discussion about this post