• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
  • id
    • ar
    • zh-CN
    • en
    • fr
    • de
    • id
    • ko
    • no
    • ru
Saturday, December 2, 2023
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • ENERGI HIJAU
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SAINS & LINGKUNGAN
  • KORPORASI
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • ENERGI HIJAU
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SAINS & LINGKUNGAN
  • KORPORASI
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

PPATK Bongkar Transaksi Janggal hingga Perusahaan Cangkang di Kemenkeu Indonesia

by Redaksi Asiatoday
March 30, 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Rp3.903 Triliun Dana Warga Indonesia Mengendap di Luar Negeri

Kantor Kementerian Keuangan RI. Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia Ivan Yustiavandana mengungkap secara gamlang indikasi transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp189 triliun pada periode 2014-2016 di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

PPATK juga menemukan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp180 triliun pada periode 2017-2019.

Dari temuan itu, PPATK melakukan analisis dan menemukan pola transaksi lewat perubahan identitas.

RelatedPosts

13 UN Agencies Fully Support the Indonesian Archipelago Capital (IKN) Project

Workers in Indonesia National Strike, 100 Industries Paralyzed

Indonesia, Saudi, Brunei and IALA Agree to Cooperate in the Field of Shipping and Port Connectivity

“Subjek terlapor tadi melakukan pola transaksi dengan pengubahan entitas, tadinya dia aktif di satu daerah, kemudian dia pindah ke tempat lain. Tadinya menggunakan nama tertentu kemudian menggunakan nama lain,” papar Ivan di forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

Dari perubahan identitas tersebut, PPATK menyadari bahwa oknum tersebut sadar adanya pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.

Selain itu, Ivan juga mengungkapkan adanya perusahaan cangkang dalam dugaan tindak pidana pencucian uang di Kemenkeu.

Terdapat satu oknum yang diduga memiliki lima hingga delapan perusahaan cangkang yang dijadikan sebagai alat pencucian uang.

“Dalam daftar list-nya itu selain oknum, kami sampaikan juga banyak perusahaan. Misalnya oknumnya satu, tapi perusahaannya lima, tujuh, delapan, dan seterusnya,” jelas Ivan.

Laporan terkait dugaan perusahaan cangkang itu merupakan salah satu data terkait transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan dimana nilai transaksinya sebesar Rp35.548.999.231.280.

Transaksi tersebut melibatkan 461 entitas dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu, 11 entitas dari ASN kementerian/lembaga lain, dan 294 entitas berasal dari non-ASN.

“Karena modus pelaku TPPU itu kan bicara proxy crime, orang yang melakukan tindak pidana selalu melakukan tangan orang lain, bukan diri dia sendiri,” ujar Ivan, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Di forum yang sama, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud Md sendiri membagi tiga kelompok terhadap laporan hasil analisis (LHA) PPATK terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun.

Pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu.

Nilai transaksi di kategori pertama itu adalah sebesar Rp 35.548.999.231.280. Transaksi tersebut melibatkan 461 entitas dari aparatur sipil negara (ASN), 11 entitas dari ASN kementerian/lembaga lain, dan 294 entitas berasal dari non-ASN.

“Transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemaren Ibu Sri Mulyani di Komisi XI hanya Rp 3 triliun, yang benar 35 triliun,” ujar Mahfud.

Kedua adalah transaksi keuangan yang mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pegawai lain. Nilai transaksi di kategori tersebut sebesar Rp 53.821.874.839.402 triliun.

Nilai transaksi tersebut melibatkan 30 entitas dari ASN Kemenkeu. Selanjutnya dua ASN dari kementerian/lembaga lain, dan 54 non ASN.

Ketiga, adalah transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu. Nilai transaksinya sebesar Rp 260.503.313.306.

Nilai tersebut hanya melibatkan 222 entitas dari non-ASN. “Sehingga jumlahnya sebesar 349 triliun, fix,” tegas Mahfud. (ATN)

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: KemenkeuMoney LoundryPencucian UangPPATK
Previous Post

Ekspor Melejit, Pupuk Kaltim Catat Laba Bersih Rp14,5 Triliun Tahun 2022

Next Post

KPK Sita Uang Tunai Miliaran saat Geledah Apartemen Pejabat ESDM

Next Post
KPK Sita Uang Tunai Miliaran saat Geledah Apartemen Pejabat ESDM 1

KPK Sita Uang Tunai Miliaran saat Geledah Apartemen Pejabat ESDM

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terbaru

  • COP28: 3 Countries Owning the Largest Tropical Forests in the World Collaborate on Climate Action
  • OIC Foreign Ministers’ Declaration: Stop the Gaza Crisis Now
  • Norwegian PM Announces $100 Million in Additional Funds to Reduce Deforestation in Indonesia
  • Indonesia Needs an Investment of $1 Trillion to Achieve NZE by 2060
  • COP28 Presidency Puts Food Systems Transformation on Global Climate Agenda
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • ENERGI HIJAU
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SAINS & LINGKUNGAN
  • KORPORASI
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist