ASIATODAY.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) belum memutuskan nasib kelanjutan Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang akan berakhir pada 2025 mendatang.
Pasalnya, pemerintah saat ini masih melakukan kalkulasi dan perhitungan lebih lanjut, apakah keputusan melanjutkan akan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat, atau sebaliknya.
Jika pada akhirnya pemerintah memperpanjang Kontrak Karya PT Vale, maka kontrak karya akan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Saat ini, posisi Vale masih dalam proses kalkulasi, dalam proses perhitungan dari Kementerian yang terkait dan segera diumumkan. kita ingin manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat dan negara,” katanya kepada wartawan di Maros, Sulawesi Selatan, Rabu (29/3/2023).
Desakan agar pemerintah tidak memperpanjang izin kontrak karya PT Vale di Sulawesi sudah menggema sejak lama.
Selain tidak ada divestasi untuk pemerintah daerah (Pemda), Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia juga tidak dirasakan masyarakat di sekitar perusahaan.
Hal ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum Komisi VII DPR RI dengan tiga gubernur di Sulawesi, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi itu menghadirkan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura. Hadir juga Sekjen dan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Bambang menyatakan, masyarakat di wilayah timur Indonesia, tepatnya di pulau Sulawesi tak menikmati apapun dari keberadaan PT Vale Indonesia.
“Jangan sampai saudara kita di Indonesia timur tidak menikmati kekayaan alamnya. Apalagi yang kerja semua dari Jakarta. Di mana keadilan sosial itu,” kata Bambang saat memimpin rapat.
Tiga gubernur dalam rapat tersebut juga sepakat tidak ingin kontrak PT Vale Indonesia diperpanjang. Lahan yang selama ini disewa untuk kegiatan eksplorasi didesak agar dikembalikan ke pemda atau BUMN dan BUMD.
“Gubernur Sulawesi Selatan secara tegas menolak perpanjangan. Begitu juga Gubernur Sulawesi Tenggara maupun Sulawesi Tengah,” ungkap Bambang lagi.
Ini merupakan rapat Panitia Kerja (Panja) Vale yang khusus menyoroti soal kinerja PT Vale Indonesia selama memegang izin pertambangan di Sulawesi.
Bambang lalu menyorot soal divestasi saham yang ternyata tidak melibatkan Pemda. Menurut politisi Partai Gerindra itu, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur divestasi.
Katanya, ada pasal dalam PP tersebut yang menegaskan, tahun kesepuluh beroperasi, divestasi harus sudah mencapai 51 persen untuk negara. Namun, PT. Vale Indinesia mengklaim sudah 51 persen sahamnya yang dilepas. Nyatanya, ungkap Bambang, baru 31 persen.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman di hadapan Komisi VII DPR RI menyatakan, keberadaan PT Vale minim kontribusinya di daerahnya, termasuk dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah, dan lainnya.
“Yang dilakukan PT. Vale kurang optimal dalam memberikan kontribusi 1,98 persen pendapatan ke Pemprov, sehingga kami memandang tidak ada opsi untuk perpanjangan kontrak karya bagi mereka,” ujarnya.
Andi Sudirman tak ingin rakyatnya hanya jadi penonton atas kekayaan alam yang dimilikinya. Sulsel punya kekayaan alam yang harus dinikmati sendiri oleh rakyatnya.
Seperti diketahui, PT. Vale Indonesia adalah perusahaan global pertambangan yang memproduksi biji besi, pelet, dan nikel. Aktivitas penambangan dan pengolahan terpadunya berpusat di Sorowako, Sulawesi Selatan. Produksi nikelnya rata-rata tahunan mencapai 75.000 metrik ton.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi juga ingin tidak memberikan perpanjangan kontrak karya PT Vale. Ia mengatakan, konsensi bisa diberikan kepada perusahaan daerah jadi ini sudah tidak panjang.
“Sehingga (masyarakat) menikmati hasil kekayaan kita yang diberikan dari Allah,” ujar Ali.
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura pun menyampaikan hal serupa. (ATN)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post