ASIATODAY.ID, JAKARTA – Proyek sosial e-commerce ‘Project S’ milik platform media sosial TikTok jadi sorotan tajam di kalangan parlemen Indonesia. Pasalnya, platform ini menjadi ancaman nyata bagi masa depan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di negeri itu.
Pemerintah Indonesia pun didesak agar memberikan penguatan serius terhadap eksistensi UMKM agar menjadi tuan di negeri sendiri.
“Menurut Bank Indonesia, pada tahun 2022 nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai 476,3 triliun rupiah. Sayangnya dari nilai transaksi sebesar itu, 428,67 Triliun atau 90%-nya dinikmati produsen luar negeri terutama dari China. Disaat UMKM kita belum mampu bersaing, sektor UMKM kembali mendapat tantangan sekaligus ancaman dengan diluncurkannya proyek sosial e-commerce atau ‘Project S’ oleh platform media sosial TikTok yang juga dinamai fitur trendy beat,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-30 dengan agenda Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Persoalannya, lanjut Politisi Fraksi PKS itu, saat ini terjadi pertarungan pasar di ruang kosong dimana regulasi e-commerce saat ini sulit dikenakan pada ‘Project S’ karena masih hanya dianggap platform media sosial yang membuat situasi tidak seimbang dan tidak menguntungkan bagi UMKM.
Disisi lain, Undang-Undang ITE juga sulit menjangkau ‘Project S’ tersebut karena merupakan fitur e-commerce.
“Melalui sidang paripurna ini, saya mendesak Pemerintah agar memberikan perhatian serius dan tindakan nyata terhadap isu ini. Eksistensi UMKM harus diperkuat agar menjadi tuan di negeri sendiri. Mereka membutuhkan keseriusan Pemerintah dalam membina dan mendampingi mereka agar mampu mengakses pasar termasuk pasar e-commerce dan sekaligus agar mereka mampu meningkatkan kemampuan inovasi dan teknologi pemasaran yang makin berat bagi UMKM akibat serbuan produk impor,” pungkas Amin AK. (AT Network)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post