ASIATODAY.ID, JAKARTA – Jajaran Kepolisian Resort Batam, Kepulauan Riau, menangkap 47 warga negara asing (WNA) asal China dan Taiwan pada Rabu (18/9/2019). Mereka diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.
“Diduga karena penipuan online,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Puluhan WNA yang diamankan itu terdiri dari 18 orang asal China (16 laki-laki dan 2 wanita), serta 29 orang asal Taiwan (27 laki-laki dan 2 wanita).
Kepolisan belum menjelaskan apa yang menjadi modus penipuan puluhan WNA tersebut. Hanya diungkapkan penipuan dilakukan menggunakan aplikasi Skype. Polisi juga mendalami dokumen keimigrasian 47 WNA tersebut.
Dalam kasus ini turut diamankan barang bukti berupa 6 laptop, 41 handphone berbagai merek, 2 baju, 1 pet dan kelengkapan seragam menyerupai polisi China, akustik peredam dinding, bilik dan meja kerja untuk aktivitas telepon serta unduhan aplikasi BRIA, dan daftar identitas hasil transaksi aplikasi Skype. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post