ASIATODAY.ID, JAKARTA – Sebanyak 51 Warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan nelayan asal Aceh Timur dibebaskan dari penjara Phang Ngah dan mendapat amnesti dari Raja Thailand, YM Rama X.
Amnesti tersebut ditetapkan melalui keputusan Hakim Pengadilan Phang Ngah pada Rabu (9/9/2020) dalam rangka ulang tahun Raja Thailand pada 28 Juli 2020.
“Para WNI tersebut telah dibebaskan dari penjara Phang Ngah dan akan dipindahkan ke Pusat Detensi Imigrasi di Bangkok, untuk selanjutnya akan dipulangkan ke Indonesia,” Demikian keterangan tertulis KRI Songkhla, dikutip Jumat (11/9/2020).
Para WNI tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Thailand, pada Januari 2020. Sebanyak 51 nelayan WNI tersebut diantaranya 30 nelayan dan 3 anak dibawah umur.
Sementara itu, 21 nelayan dan 3 anak dibawah umur ditangkap pada Februari 2020. Adapun 6 WNI nelayan dibawah umur telah direpatriasi pada 16 Juli 2020.
Sejak awal penangkapan para nelayan tersebut, perwakilan Indonesia di Thailand telah hadir memberikan pendampingan hukum dan mengupayakan keringanan.
Dalam hal ini, KRI Songkhla menyediakan jasa penerjemah, bantuan logistik, dan memfasilitasi komunikasi para nelayan dengan keluarganya di Indonesia.
Setelah pemberian amnesti, Perwakilan Indonesia tetap aktif memberikan pelayanan bagi para WNI tersebut dengan memberikan bantuan kekonsuleran dan pelayanan dokumen keimigrasian.
Untuk proses kepulangannya, Indonesia akan mengupayakan seluruh nelayan untuk menjadi peserta repatriasi dengan mengikuti protokol kesehatan dari Bangkok ke Jakarta dan untuk selanjutnya kembali ke Aceh. (ATN)
