ASIATODAY.ID, JAKARTA – Ratusan warga negara China masuk ke Indonesia melalui Terminal III Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, pada Sabtu (24/1/2021).
Menurut Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ahmad Nursaleh, warga dari China boleh masuk di tengah pelarangan WNA masuk ke Indonesia.
Padahal, dalam rangka penanggulangan Covid-19, pemerintah telah melarang setiap WNA masuk ke Indonesia hingga 8 Februari 2021.
Ahmad Nursaleh mengungkapkan, warga negara China tersebut masuk dalam pengecualian WNA yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
“Pada Sabtu 24 Januari 2021 telah mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT (China) dan 18 WNI,” jelas Ahmad Nursaleh melalui keterangan tertulisnya Minggu (24/1/2021).
“Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi covid-19,” jelasnya.
Dikatakan, dari seluruh warga China tersebut, 150 orang diantaranya memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP), sementara tiga lainnya memiliki visa diplomatik.
Setelah mendarat setiap penumpang langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan dokumen keimigrasian.
“Setelah lengkap selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina,” jelasnya.
Ahmad menambahkan, para penumpang pesawat tersebut memakai baju hazmat ketika berada di area bandara. Ia mengatakan dari beberapa negara, penumpang penerbangan difasilitasi dengan baju hazmat.
Sebelumnya, viral di media sosial foto warga China yang bersiap menaiki bus guna membawa mereka dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu lalu. Foto-foto para warga China itu terlihat menggunakan hazmat dan masker khusus.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyatakan perpanjangan larangan WNA masuk ke Indonesia hingga 8 Januari 2021, karena jumlah kasus yang belum melandai.
Pihaknya juga memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) Jawa-Bali sampai waktu yang sama. (ATN)
Discussion about this post