• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Relaksasi Target Pembangunan Smelter Freeport Ditolak Keras

by Redaksi Asiatoday
July 29, 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
PT Freeport Indonesia Sumbang PNPB Rp4,2 Triliun Pada 2019

Kawasan Industri PT Freeport Indonesia di Papua. ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Keputusan pemerintah memberikan relaksasi target waktu penyelesaian fasilitas smelter PT. Freeport Indonesia (PTFI) ditolak keras.

Penolakan itu disuarakan oleh anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, menolak

Menurut Mulyanto, pemerintah jangan ikut-ikutan melanggar UU No. 3/2020 jo. UU No. 4/2009 tentang Minerba dengan memberikan relaksasi target waktu pembangunan smelter PTFI di Gresik.

RelatedPosts

Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus

Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam

Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries

UU No. 3/2020 pasal 170A mengamanatkan, bahwa fasilitas smelter harus sudah beroperasi paling lambat tahun 2023, sehingga sejak tahun itu dilarang ekspor konsentrat tambang.

Ia menegaskan, bila pemerintah menyetujui dan memberikan relaksasi target pembangunan smelter PTFI hingga lewat tahun 2023, maka pemerintah telah melanggar UU tersebut dan rela pasang badan demi PTFI.

“Inikan aneh. Kita jadi menduga ada kong-kalikong pemufakatan jahat antara Pemerintah dan Freeport untuk bersama-sama melanggar undang-undang. Padahal sebelumnya sudah 2 kali PTFI ini melanggar ketentuan,” tegasnya.

Mulyanto kemudian membeberkan kejanggalan tersebut.

Pertama, pada tahun 2014, saat PTFI melanggar ketentuan UU No. 4 Tahun 2009, karena fasilitas smelternya belum jadi.

Padahal dalam UU itu disebut bahwa dalam jangka 5 tahun sejak diundangkan (jatuh tempo tahun 2014), smelter harus sudah beroperasi dan perusahaan dilarang mengekspor konsentrat tambang.

“Namun faktanya PTFI mengabaikan UU tersebut. Anehnya, Pemerintah ikut melanggar UU dengan tetap mengizinkan mereka mengekspor konsentrat tambang,” jelasnya.

Kedua, di tahun 2018, saat perpanjangan dan perubahan skema dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Salah satu syarat untuk perpanjangan adalah pembangunan smelter. Tapi mana realisasinya?  Sampai hari ini janji itu belum diwujudkan.

“Nah sekarang, dengan permintaan relaksasi target pembangunan smelter melewati tahun 2023, berarti secara langsung menabrak UU No.3/2020 tentang Minerba khususnya pasal 170A. Padahal, baru satu bulan UU No.3/2020 ini diundangkan. Ini kan keterlaluan. Ibarat pepatah sudah dikasih hati, malah minta jantung,” tegas Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Bidang Industri dan Pembangunan.

“Ini sama juga dengan mempermainkan pemerintah dan Indonesia sebagai negara hukum. Pemerintah tidak boleh menganggap pelanggaran UU ini adalah soal ringan,”  tegas Mulyanto.  

“Saya sebagai anggota DPR RI protes keras. Sebab UU dibuat untuk dipatuhi oleh kita bersama, bukan dianggap sebagai angin lalu. Ini benar-benar melecehkan kedaulatan Indonesia sebagai Negara hukum. Karenanya saya mendesak Pemerintah untuk tegas mengawal amanat UU No. 3/2020 jo. UU. No.4/2009 Pemerintah jangan lembek, apalagi ikut melanggar UU tersebut,” tandasnya. (ATN)

Tags: FreeportFreeport IndonesiaKomisi VII DPRSmelter Indonesia
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.