• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Respon Gudang Garam (GGRM) Terkait Gugatan OCBC NISP

by Redaksi Asiatoday
February 12, 2023
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Respon Gudang Garam (GGRM) Terkait Gugatan OCBC NISP 1

PT. Gudang Garam Indonesia. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Manajemen PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) memberikan respon usai PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) melayangkan gugatan kepada salah satu pemilik GGRM, Susilo Wonowidjojo.

Adapun gugatan NISP didaftarkan pada 18 Januari 2023 lalu.

Menanggapi hal tersebut, manajemen Gudang Garam memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

RelatedPosts

No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms

Indonesia’s Immigration Corruption Scandal: Deputy Minister Suspended as KPK Uncovers $9 Million Extortion Scheme

Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus

“Perseroan dengan ini mengklarifikasi bahwa perihal perkara tersebut di atas tidak berkaitan dengan Perseroan,” jelas Heru Budiman selaku Corporate Secretary GGRM dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (12/2/2023).

Jawaban manajemen GGRM tersebut tergolong singkat, mengingat BEI diketahui melampirkan 7 butir pertanyaan mengenai gugatan perbuatan melawan hukum kepada Susilo Wonowidjojo yang dilayangkan oleh OCBC NISP.

Mengutip sistem informasi penelusuran perkara, OCBC NISP diketahui melayangkan gugatan kepada 11 pihak diantaranya, Susilo Wonowidjojo selaku Presiden Direktur GGRM, PT Hari Mahardika Usaha, PT Surya Multi FLora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja, dan Sundoro Niti Santoso.

Dalam petitumnya, NISP menyatakan bahwa seluruh tergugat tersebut secara sah dan bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan penggugat (NISP) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Disamping itu NISP juga meminta hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat dari harta kekayaan pribadinya, selambat-lambatnya dilaksanakan sejak tanggal Putusan a quo dibacakan.

Lebih rinci, NISP meminta pertanggung jawaban GGRM atas kerugian materiil sebesar US$16,5 juta atau equivalen sekitar Rp25.07 triliun dan kerugian immateriil sebesar Rp1 triliun. (ATN)

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: Bank OCBC NISPBursa Efek IndonesiaGudang Garam
No Result
View All Result

Terbaru

  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • China’s Nickel Giants Look to Africa as Policy Uncertainty Puts Indonesia’s Dominance at Risk
  • Indonesia’s Immigration Corruption Scandal: Deputy Minister Suspended as KPK Uncovers $9 Million Extortion Scheme
  • Indonesia Secures OECD Backing, Trade Gains, and Strategic Partnerships with Major Economies
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.