ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia merespon klaim China atas beberapa wilayah negara lain sebagai bagian dari negaranya, termasuk wilayah Indonesia.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia, Retno Marsudi menegaskan bahwa posisi Indonesia saat ini bukan posisi baru dan posisinya selalu konsisten berpedoman pada hukum United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
“Posisi Indonesia ini bukan posisi yang baru, tetapi posisi yang selalu disampaikan secara konsisten, yaitu bahwa penarikan garis apapun, klaim apapun yang dilakukan harus sesuai dengan UNCLOS 1982. Itu posisi Indonesia yang selalu konsisten disampaikan,” tegasnya di Komisi I DPR RI, pada Kamis (31/8/2023).
UNCLOS tahun 1982 merupakan hukum laut internasional yang diterapkan oleh negara-negara di dunia. Ketetapan dalam UNCLOS menyatakan negara pesisir (yang memiliki pantai) menjalankan kedaulatan laut teritorialnya tidak boleh melebihi lebar 12 mil.
Selain itu, negara yang memiliki perbatasan langsung dengan laut, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang diakui hanya sejauh 200 mil.
Seperti diketahui, China melalui Kementerian Sumber Daya Alam merilis peta baru dari negaranya yang mencakup sebagian besar wilayah perairan Laut China Selatan. Peta baru China yang baru saja dirilis itu mencakup wilayah yang disengketakan, termasuk klaim atas Arunachal Pradesh India, Wilayah Aksai Chin, Taiwan, dan Laut China Selatan.
Peta baru itu juga mencakup wilayah maritim dalam ZEE Malaysia dekat Sabah dan Sarawak, Brunei, Filipina, Indonesia, dan Vietnam.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) India juga telah menyampaikan protes kepada pemerintah China atas peta wilayah yang baru dirilis tersebut. (ATN)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post