• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Wednesday, June 24, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Ribuan Izin Usaha Tambang yang Dicabut di Indonesia Tersebar di 18 Provinsi

by Redaksi Asiatoday
January 7, 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ribuan Izin Usaha Tambang yang Dicabut di Indonesia Tersebar di 18 Provinsi

Tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam guna mewujudkan pemerataan, transparansi dan keadilan. Izin-izin pertambangan dievaluasi secara menyeluruh. Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, dicabut.

Wilayah izin pertambangan tersebut tersebar di 18 provinsi di Indonesia.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batubara dicabut.

RelatedPosts

Indonesia’s Film Industry Trapped as a Foreign Content Market Amid Korean and Chinese Drama Surge

ADB Bets on Vanuatu’s Future with $10 Million Lifeline for Economic Transformation

World Bank Warns: $54 Billion in Natural Gas Burned as Global Energy Crisis Deepens

“Sebanyak 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 Hektar kita cabut,” ujar Ridwan, di Jakarta, dikutip Jumat (7/1/2022).

Wilayah IUP pertambangan mineral tersebut tersebar, antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

“Sementara itu, sebanyak 302 perusahaan pertambangan batubara, dengan luas wilayah 964.787 Hektar juga dicabut. Tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara,” tandas Ridwan.

“Pemerintah akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumberdaya mineral dan batubara sehingga dapat berdayaguna serta mencapai tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat,” tutup Ridwan.

Sebagaimana diketahui bersama, sebelumnya, dalam konferensi pers Kamis (6/1/2022), Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan bahwa sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batubara dicabut, karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Izin yang sudah bertahun-tahun diberikan namun tidak dikerjakan, menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Selain usaha tambang, pemerintah juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar. Alasannya, karena izin yang diberikan tidak aktif dan tidak dibuat rencana kerja sehingga tanah menjadi terlantar.

Pemerintah juga mencabut hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar. (ATN)

Tags: Izin Usaha PertambanganMinerbaPertambangan
No Result
View All Result

Terbaru

  • UN Chief Warns of “Twin Crises” as Climate and Energy Shocks Converge
  • Firmed Solar Undercuts Most of Asia’s Planned Gas, and EVs Can Save Over $300 Billion a Year in Oil Imports
  • Indonesia Seeks Alliance of Island Nations to Push Climate Mobility Agenda Ahead of COP31
  • Indonesia Nickel Industry Hit by Sulfur Squeeze as Global Market Tightens
  • ASEAN, Russia Agree to Deepen Economic Cooperation Amid Global Uncertainty
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.