• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 25, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Rusia akan Tutup Layanan Facebook, Twitter dan YouTube

by Redaksi Asiatoday
December 27, 2020
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Rusia akan Tutup Layanan Facebook, Twitter dan YouTube

Negeri Rusia. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Rusia  berencana menutup layanan Facebook termasuk Twitter dan Youtube.

Rencana ini sedang dipikirkan oleh penegak hukum di Rusia, jika YouTube,  Facebook dan Twitter  menyensor konten yang diunggah oleh warganya.

Disitat dari Financial Express, Minggu (27/12/2020), saat ini sebuah rancangan undang-undang yang mengatur masalah ini telah disahkan di majelis rendah Rusia (State Duma/lower house).

RelatedPosts

New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System

Indonesia Expands De-Dollarization Drive, Targets India and South Korea for Local Currency Trade Deals

Indonesia Deepens Legal Alliance With Russia, Approves Extradition of Russian Citizen

State Duma adalah majelis yang tugas utamanya terkait dengan undang-undang konstitusional, hukum federal, dan aktivitas pemerintah Rusia.

Berdasarkan pernyataan parlemen State Duma, pihak berwenang nantinya akan memiliki kekuatan untuk menarget platform berbasis internet seperti YouTube, Twitter, dan Facebook setelah investigasinya menemukan bahwa  platform tersebut membatasi informasi berdasarkan bahasa dan kebangsaan.

State Duma juga menyebutkan,  website yang mendiskriminasi konten-koten milik media Rusia juga bisa diblokir di negara tersebut.

Keputusan ini diambil setelah otoritas menerima sejumlah komplain dari media Rusia bahwa akun mereka disensor oleh YouTube, Facebook, dan Twitter.

Sebelumnya, pada awal 2020, perusahaan-perusahaan media sosial yang berbasis di Amerika Serikat memperkenalkan label untuk mengidentifikasi media-media yang terafiliasi dengan pemerintah.

Kini, setelah RUU disahkan di State Duma, draft akan disampaikan ke majelis tinggi untuk kembali disahkan.

Jika parlemen Rusia sudah mengesahkan, Presiden Rusia Vladimir Putin akan menandatangani RUU tersebut yang sekaligus mengubahnya sebagai undang-undang.

Menurut laporan, langkah-langkah ini hanyalah formalitas. Pasalnya, Rusia telah meningkatkan upayanya untuk mengontrol konten berbau ekstremisme di internet selama beberapa tahun terakhir.

Minggu lalu, Google bahkan terkena sanksi denda oleh pengadilan di Moskow. Penyebabnya karena raksasa mesin pencari itu tak menghapus konten online yang telah dilarang oleh otoritas Rusia. (ATN)

Tags: FacebookRusiaTwitterYouTube
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $100 Billion Nickel Bet Faces a New Threat as Global EV Battery Technology Shifts
  • U.S. Pushes Indonesia’s Nuclear Ambitions
  • New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System
  • Now for Climate: Young Indonesians Take Action for the Planet
  • Australia Triples LPG Exports to Indonesia as Hormuz Disruption Reshapes Energy Flows
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.