• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 4, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Rusia akan Tutup Layanan Facebook, Twitter dan YouTube

by Redaksi Asiatoday
December 27, 2020
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Rusia akan Tutup Layanan Facebook, Twitter dan YouTube

Negeri Rusia. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Rusia  berencana menutup layanan Facebook termasuk Twitter dan Youtube.

Rencana ini sedang dipikirkan oleh penegak hukum di Rusia, jika YouTube,  Facebook dan Twitter  menyensor konten yang diunggah oleh warganya.

Disitat dari Financial Express, Minggu (27/12/2020), saat ini sebuah rancangan undang-undang yang mengatur masalah ini telah disahkan di majelis rendah Rusia (State Duma/lower house).

RelatedPosts

Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed

Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls

Indonesia Accelerates OECD Membership Bid and Ratification of I-EU CEPA

State Duma adalah majelis yang tugas utamanya terkait dengan undang-undang konstitusional, hukum federal, dan aktivitas pemerintah Rusia.

Berdasarkan pernyataan parlemen State Duma, pihak berwenang nantinya akan memiliki kekuatan untuk menarget platform berbasis internet seperti YouTube, Twitter, dan Facebook setelah investigasinya menemukan bahwa  platform tersebut membatasi informasi berdasarkan bahasa dan kebangsaan.

State Duma juga menyebutkan,  website yang mendiskriminasi konten-koten milik media Rusia juga bisa diblokir di negara tersebut.

Keputusan ini diambil setelah otoritas menerima sejumlah komplain dari media Rusia bahwa akun mereka disensor oleh YouTube, Facebook, dan Twitter.

Sebelumnya, pada awal 2020, perusahaan-perusahaan media sosial yang berbasis di Amerika Serikat memperkenalkan label untuk mengidentifikasi media-media yang terafiliasi dengan pemerintah.

Kini, setelah RUU disahkan di State Duma, draft akan disampaikan ke majelis tinggi untuk kembali disahkan.

Jika parlemen Rusia sudah mengesahkan, Presiden Rusia Vladimir Putin akan menandatangani RUU tersebut yang sekaligus mengubahnya sebagai undang-undang.

Menurut laporan, langkah-langkah ini hanyalah formalitas. Pasalnya, Rusia telah meningkatkan upayanya untuk mengontrol konten berbau ekstremisme di internet selama beberapa tahun terakhir.

Minggu lalu, Google bahkan terkena sanksi denda oleh pengadilan di Moskow. Penyebabnya karena raksasa mesin pencari itu tak menghapus konten online yang telah dilarang oleh otoritas Rusia. (ATN)

Tags: FacebookRusiaTwitterYouTube
No Result
View All Result

Terbaru

  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • Securing Carbon Credits for Smallholder Farmers
  • Indonesia Accelerates OECD Membership Bid and Ratification of I-EU CEPA
  • Indonesia Deepens Mineral Cooperation with China Amid Global Race for Critical Resources
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.