• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Saturday, June 6, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Sempat Kabur ke China, Kejagung Tangkap Adelin Lis di Singapura

Buron kasus pembalakan liar selama 13 tahun

by Redaksi Asiatoday
June 20, 2021
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Sempat Kabur ke China, Kejagung Tangkap Adelin Lis di Singapura

Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Burhanuddin saat menggelar konferensi pers. Foto: Kejagung

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung)  Republik Indonesia akhirnya mengeksekusi buron kasus korupsi pembalakan liar (ilegal logging), Adelin Lis.

Buron 13 tahun itu ditangkap di Singapura pada Maret 2021 dalam kasus berbeda, pemalsuan paspor dengan nama Hendro Leonardi.

Adelin Lis diterbangkan ke Indonesia sekitar pukul 18.45 WIB setelah menjalani persidangan denda paspor palsu di Singapura dan dijatuhi sanksi denda sebesar SGD14.000.

RelatedPosts

Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation

Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims

No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms

Adelin mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sekitar pukul 19.40 WIB, Sabtu (19/6/2021).

“Adelin Lis selanjutnya akan di eksekusi termasuk barang bukti dan uang pengganti Rp119 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (19/6/2021).

Sebelum eksekusi dilakukan, Adelin Lis akan dikarantina selama 14 hari sesuai protokol Covid-19. Karantina dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

“Yang bersangkutan akan dieksekui ke lembaga pemasyarakatan,” ujar Leonard.

Buron kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, ini pernah melarikan diri ke China dan ditangkap pada 2006. Namun, Adelin melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun, dia bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.

Pada 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret tahun 2021 di Singapura. Sebelum buron, Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar rupiah, dan uang penganti Rp199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi. (ATN)

Tags: Adelin LisIlegal LoggingKejaksaan Agung
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation
  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.