ASIATODAY.ID, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa (14/2/2023) secara sah menyetujui Filianingsih Hendarta sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (Bl).
Dalam laporan Komisi XI DPR RI diwakili Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara mengungkapkan berdasarkan surat Badan Musyawarah DPR RI Nomor: T/ 106/ PW .01/02/2023, tanggal 7 Februari 2023 memutuskan bahwa pembahasan Calon Deputi Gubernur BI dilakukan oleh Komisi Xl DPR RI.
“Komisi XI melaksanakan Rapat Fit and Proper Test Calon Deputi Gubernur BI pada tanggal 13 Februari 2023 dilanjutkan Pengambilan Keputusan di hari yang sama. Setelah mendengarkan masukan/pendapat dari seluruh fraksi, Rapat Internal Komisi XI DPR RI memutuskan secara musyawarah mufakat dan aklamasi memilih Saudari Filianingsih Hendarta sebagai Deputi Gubernur BI. Demikian laporan Komisi XI DPR RI terhadap pembahasan pemilihan Calon Deputi Gubernur BI dan selanjutnya agar Rapat Paripurna DPR RI dapat memberikan persetujuannya” ujar Amir.
Menindaklanjuti hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna menanyakan kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPR RI apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan Calon Deputi Gubernur BI tersebut dapat disetujui yang kemudian dijawab “setuju,” secara serempak oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPR RI dalam Rapat Paripurna tersebut
Lebih lanjut Dasco kemudian memperkenalkan Filianingsih Hendarta selaku Deputi Gubernur Bl terpilih tersebut dan selanjutnya maju ke depan mimbar sidang untuk foto bersama Pimpinan DPR RI. Turut hadir Pimpinan DPR RI yaitu Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dan Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Gubernur BI merekomendasikan 2 nama Calon Deputi Gubernur BI untuk mendapat persetujuan DPR, satu orang diantaranya, sebelum ditetapkan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden.
Sesuai Surat Presiden Nomor: R-03/Pres/01/2023, tanggal 18 Januari 2023, nama-nama Calon Deputi Gubernur BI yaitu Filianingsih Hendarta saat ini menjabat sebagai Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran dan Ir. Dwi Pranoto, saat ini menjabat sebagai Asisten Gubernur, Kepala Departemen Regional.
Profil Filianingsih Hendarta
Filianingsih yang saat ini menjabat sebagai Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) sekaligus Asisten Gubernur BI sejak 2019, sebelumnya, pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Pengelolaan Moneter pada periode 2013 hingga 2015 dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial pada periode 2015 hingga 2019.
Wanita kelahiran Surabaya pada 1963 ini telah memulai karirnya di BI sejak 1986.
Dia menyelesaikan pendidikan sarjananya di Universitas Airlangga pada 1985 dan mendapatkan gelar Master di bidang Economics & Finance dari Boston University, Amerika Serikat, pada 1992.
Sebagai Kepala DKSP, Filianingsih bertanggung jawab untuk mengarahkan pelaksanaan, pengembangan dan diseminasi riset sistem pembayaran, keuangan inklusif, serta currency related.
Dia juga bertanggung jawab dalam mengarahkan strategi, kebijakan, dan review kebijakan sistem pembayaran, keuangan inklusif dan currency related business, beserta sejumlah tugas lainnya.
Berdasarkan UU No. 4/2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, disebutkan bahwa Deputi Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Presiden Jokowi mengusulkan paling sedikit dua orang calon, berdasarkan rekomendasi dari Gubernur BI. Anggota Dewan Gubernur BI diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya. (ATN)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post