ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, mulai menyidangkan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang menghadirkan terdakwa Weibinanto Halimdjati Alias Lin Che Wei pada Rabu (31/8/2022).
Dalam dakwaan Lin Che Wei yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), muncul nama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto dan Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Muhammad Lutfi. Bahkan nama keduanya disebut beberapa kali.
JPU lantas mengungkap isi percakapan antara mantan Lutfi dan Airlangga Hartarto terkait Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei.
Jaksa mengungkapkan, percakapan itu terjadi pada awal Januari 2022, ketika Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang menyusun skema penanganan kelangkaan minyak goreng dalam negeri.
Kala itu, Luthfi menghubungi Lin Chen Wei melalui telepon dan menanyakan apakah Lin Che Wei masih menjadi staf Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“Masih staf Menko Perekonomian kan? tanya Lutfi. Dan dijawab iya oleh Lin Che Wei,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan Lin Che Wei.
Setelah itu, Lin Che Wei kemudian berkata kepada Lutfi bahwa dirinya berpengalaman dan memiliki pengetahuan luas sebagai analis industri kelapa sawit.
Jaksa mengatakan, Lin Che Wei tidak pernah ditunjuk menjadi analisis atau advisor pada Kemendag. Keterlibatan Lin Che Wei dalam rapat-rapat mengenai penanganan kelangkaan dan kemahalan minyak goreng di Kemendag dilakukan karena hubungan pertemanan.
Karena itu, Lin Che Wei tidak mendapatkan bayaran atas keterlibatannya dalam rapat-rapat tersebut.
“Karena ia sejak awal tidak memiliki kontrak kerja maupun MoU dengan Kementerian Perdagangan,” jelas jaksa.
Diketahui, Lin Che Wei merupakan anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Lin Che Wei hanya bertanggungjawab sebagai anggota Tim Asistensi Airlangga dengan tugas antara lain melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan di bidang perekonomian.
Lin Che Wei mendapat gaji bulanan sebagai konsultan pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng. Kemudian, memberikan rekomendasi hasil kajian kepada Airlangga dan melakukan kerja-kerja yang ditugaskan oleh Menko Perekonomian.
Lin Che Wei juga diketahui mendirikan lembaga konsultan (Independent Research & Advisory Indonesia). Melalui lembaga ini, Lin Che Wei pernah menjadi advisor sejumlah perusahaan sawit dan minyak goreng yang mengajukan persetujuan ekspor.
“Salah satunya PT Wilmar Bio Energi Indonesia dan PT Musim Mas,” kata jaksa.
Dalam surat dakwaan JPU juga dijelaskan bahwa, Lutfi menyampaikan hasil pembahasan yang disepakati dengan Lin Che Wei bersama Indra Sari terkait pelarangan terbatas dan kebijakan DMO dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kemenko Perekonomian.
Dalam rapat tersebut Lutfi memaparkan rencana pengendalian dan pendistribusian minyak goreng di dalam negeri serta cara pembatasan ekspor kepada Airlangga.
Salah satu poin yang disepakati dalam rakortas tersebut yakni, kebijakan pengaturan ekspor melalui larangan terbatas (Lartas) ditandatangani oleh Menteri Perdagangan berlaku per 24 Januari 2022 dan disosialiasikan secara langsung sejak 17 Januari 2022.
Lutfi pun kembali mengikuti Rakortas Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian pada 27 Januari 2022. Dalam rapat itu diputuskan Penyesuaian kebijakan minyak goreng kemasan melalui mekanisme DMO (Domestic Market Obligation) sebesar 20 persen dari volume ekspor dengan penerapan DPO (Domestic Price Obligation) KPBN Dumai sebesar Rp9.300 per kilogram (termasuk PPN).
Kemudian, pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, Lutfi menerbitkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price obligation (DPO) yakni:
Pertama, Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan Dan Pengaturan CPO, REFINED, BLEACHED And DEODORIZED (RBD), PALM OLEIN Dan USED COOKING OIL, tanggal 27 Januari 2022 yang ditandatanani oleh Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana.
Dalam Bab II poin A disebutkan bahwa Dokumen persyaratan penerbitan Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein dan Used Cooking Oil.
Kedua, Peraturan Menteri Perdagangan No. 06 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng sawit serta keterjangkauan harga minyak goreng sawit di tingkat konsumen yang mulai diberlakukan tanggal 1 Februari 2022.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng dalam negeri.
Selain mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Indra Sari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei, mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian hingga Rp 18,3 triliun yang terdiri dari kerugian negara dan kerugian ekonomi. (ATN)
Discussion about this post