• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 19, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Singapura Mulai Filter Pendatang dari Indonesia

by Redaksi Asiatoday
July 10, 2021
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Singapura Mulai Filter Pendatang dari Indonesia

Bandara internasional Changi, Singapura. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Singapura menetapkan pembatasan ketat bagi pendatang dari Indonesia mulai Senin (12/7/2021) menyusul tingginya kasus Covid-19 di negeri itu.

Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Kesehatan Singapura, melalui situs resminya, Sabtu (10/7/2021).

Kebijakan pembatasan masuk ke Singapura mulai berlaku pada 12 Juli 2021 pukul 23.59 waktu setempat bagi seluruh pelaku perjalanan yang memiliki riwayat berkunjung ke Indonesia dalam jangka waktu 21 hari.

RelatedPosts

Indonesia Regains Access to EU Aquaculture Market After Securing Regulatory Approval

ASEAN Offers Alternative to EU Integration Model and Shows Demand for Russia Ties

World Bank Injects $150 Million to Transform Rural Uzbekistan

“Mengingat situasi yang memburuk di Indonesia, kami akan memperketat tindakan perbatasan kami untuk pelancong dari Indonesia dengan mengurangi izin masuk untuk warga negara atau penduduk tetap non Singapura dengan segera,” demikian pengumuman tersebut.

Persetujuan masuk dapat dipertimbangkan dengan melakukan langkah protokol kesehatan tambahan. Jika sebelumnya pelancong dengan riwayat perjalanan dari Indonesia diberi syarat menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 72 jam sebelum masuk ke Singapura, nantinya pelancong harus melakukannya 48 jam sebelum berangkat. Tanpa hasil tes PCR yang valid, pelaku perjalanan akan ditolak masuk ke Singapura.

Penduduk permanen dan pemegang izin tinggal jangka panjang yang gagal memenuhi persyaratan baru, dapat dibatalkan izinnya.

Adapun syarat untuk melakukan isolasi mandiri atau stay home notice (SHN) selama 14 hari berlaku bagi seluruh pelancong yang datang ke Singapura. Tes PCR juga dilakukan pada saat kedatangan dan pada hari ke-14 setelah kedatangan.

Selain itu, pelancong dari Indonesia juga harus melakukan tes tambahan berupa tes antigen dilakukan saat kedatangan dan tes antigen mandiri pada hari ke-4, ke-7, dan ke-11 setelah kedatangan.

Seluruh ketentuani berlaku bagi pelancong yang datang melalui Bandara Internasional Changi atau Pelabuhan Tanah Merah. (ATN)

Tags: Corona AsiaSingapura
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia Regains Access to EU Aquaculture Market After Securing Regulatory Approval
  • ASEAN Offers Alternative to EU Integration Model and Shows Demand for Russia Ties
  • World Bank Injects $150 Million to Transform Rural Uzbekistan
  • ADB Injects $115 Million to Tackle Nepal’s Water and Sanitation Crisis
  • Indonesia’s US$22 Billion Free School Meals Program Hit by Expanding Corruption Probe
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.