ASIATODAY.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mempersilakan Uni Eropa menggugat Indonesia ke World Trade Organization (WTO). Gugatan akan diajukan Uni Eropa setelah Indonesia menghentikan ekspor bijih nikel per 1 Januari 2020.
“Silakan saja, tidak apa dan akan kita hadapi,” ujar Luhut dalam Rapat Kerja Kementerian Perhubungan di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2019).
Rencananya, sebelum mengajukan gugatan, Indonesia dan Uni Eropa akan menempuh tahap awal yaitu konsultasi. Indonesia pun bersedia meladeni konsultasi maupun gugatan ke WTO tersebut.
“Apapun itu kita akan hadapi. Kami sudah siapkan tim,” tegas Luhut.
Ihwal rencana gugatan tersebut disampaikan Wakil Tetap atau Duta Besar Uni Eropa kepada Duta Besar Indonesia di Jenewa, Swiss, pada 22 November 2019.
“Uni Eropa akan mengajukan gugatan kepada Indonesia,” kata Wakil Tetap Indonesia untuk PBB, WTO dan Organisasi Internasional lainnya di Jenewa, Duta Besar Hasan Kleib, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Gugatan dilayangkan karena Uni Eropa menilai tiga kebijakan Indonesia melanggar sejumlah ketentuan dalam The General Agreement of Tariffs and Trade (GATT), sebuah perjanjian pendahulu dari WTO. Ketiganya yaitu pertama, pembatasan ekspor untuk produk mineral, khususnya nikel, bijih besi, dan kromium yang digunakan sebagai bahan baku industri stainless steel di Uni Eropa.
Luhut Pandjaitan menegaskan, keputusan pelarangan ekspor nikel mulai tahun depan dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah dari komoditas ini. Keputusan ini pun, kata dia, seusai dengan perintah UU.
“Sebelum-sebelumnya tak ada yang berani melarang,” tandasnya. (ATN)
,’;\;\’\’
Discussion about this post