• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 25, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Soal Ekspor Nikel, Indonesia Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa di WTO

by Redaksi Asiatoday
December 3, 2019
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Soal Ekspor Nikel, Indonesia Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa di WTO

Stokfile Ore Nikel Indonesia yang siap di ekspor. Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mempersilakan Uni Eropa menggugat Indonesia ke World Trade Organization (WTO). Gugatan akan diajukan Uni Eropa setelah Indonesia menghentikan ekspor bijih nikel per 1 Januari 2020.

“Silakan saja, tidak apa dan akan kita hadapi,” ujar Luhut dalam Rapat Kerja Kementerian Perhubungan di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2019).

Rencananya, sebelum mengajukan gugatan, Indonesia dan Uni Eropa akan menempuh tahap awal yaitu konsultasi. Indonesia pun bersedia meladeni konsultasi maupun gugatan ke WTO tersebut.

RelatedPosts

Indonesia Expands De-Dollarization Drive, Targets India and South Korea for Local Currency Trade Deals

Indonesia Deepens Legal Alliance With Russia, Approves Extradition of Russian Citizen

Bangladesh’s Banking Crisis Deepens as World Bank Unveils $450 Million Rescue Package

“Apapun itu kita akan hadapi. Kami sudah siapkan tim,” tegas Luhut.

Ihwal rencana gugatan tersebut disampaikan Wakil Tetap atau Duta Besar Uni Eropa kepada Duta Besar Indonesia di Jenewa, Swiss, pada 22 November 2019.

“Uni Eropa akan mengajukan gugatan kepada Indonesia,” kata Wakil Tetap Indonesia untuk PBB, WTO dan Organisasi Internasional lainnya di Jenewa, Duta Besar Hasan Kleib, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Gugatan dilayangkan karena Uni Eropa menilai tiga kebijakan Indonesia melanggar sejumlah ketentuan dalam The General Agreement of Tariffs and Trade (GATT), sebuah perjanjian pendahulu dari WTO. Ketiganya yaitu pertama, pembatasan ekspor untuk produk mineral, khususnya nikel, bijih besi, dan kromium yang digunakan sebagai bahan baku industri stainless steel di Uni Eropa.

Luhut Pandjaitan menegaskan, keputusan pelarangan ekspor nikel mulai tahun depan dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah dari komoditas ini. Keputusan ini pun, kata dia, seusai dengan perintah UU.

“Sebelum-sebelumnya tak ada yang berani melarang,” tandasnya. (ATN)

,’;\;\’\’
Tags: Larangan Ekspor NikelLuhut Binsar PandjaitanUni EropaWTO
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia Expands De-Dollarization Drive, Targets India and South Korea for Local Currency Trade Deals
  • Indonesia Deepens Legal Alliance With Russia, Approves Extradition of Russian Citizen
  • Bangladesh’s Banking Crisis Deepens as World Bank Unveils $450 Million Rescue Package
  • Indonesia Accelerates Rare Earth Ambitions, Partners with Malaysia in Global Race for Critical Minerals
  • Southeast Asia Faces Refugee Crisis as Aid Shrinks and Human Trafficking Risks Surge
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.