ASIATODAY.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia akan segera menahan konsultan pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, Veronika Lindawati serta konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
Keduanya diketahui merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan pajak.
“Penahanan kedua konsultan pajak itu akan segera dilakukan, sudah masuk waiting list,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
“Tunggu saja, semoga di bulan ini, kalau belum bisa ya di bulan depan,” kata Karyoto.
Sebagai informasi, dalam kasus suap pajak ini, KPK telah menjerat sejumlah pihak mulai dari Ditjen Pajak Kemenkeu, empat mantan pejabat dan sejumlah konsultan pajak.
Mereka yang telah dijerat, yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji; mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani; mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan dan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Wawan Ridwan; dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak.
Kemudian, KPK juga telah menjerat Veronika Lindawati selaku wajib pajak Bank Panin milik Mu’min Ali Gunawan, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Veronika Lindawati diketahui memegang beberapa jabatan di perusahaan grup Panin.
Sejak 2010 hingga sekarang, dia tercatat sebagai Komisaris PT Paninkorp, Komisaris PT Panin Investment (2010-sekarang), Komisaris Independen PT Clipan Finance Indonesia Tbk (2007 sampai sekarang), dan Financial Controller PT Wisma Jaya Artek (2002-sekarang).
Dia mengawali kariernya sebagai head of book keeping PT Bank Panin Tbk pada 1995-1997.
Namun, dari delapan orang yang telah dijerat, hanya Veronika dan Agus Susetyo yang belum ditahan. Sementara enam orang lainnya telah ditahan dan menjalani persidangan. Bahkan, empat mantan pejabat Ditjen Pajak telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Angin Prayitno divonis 9 tahun pidana, Dadan Ramdani 6 tahun pidana, Wawan Ridwan 9 tahun penjara dan Alfred Simanjuntak 8 tahun penjara.
Para mantan pejabat Ditjen Pajak itu terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait perhitungan pajak tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016; PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Suap itu diterima Angin Prayitno dan Dadan Ramdani bersama-sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak.
Angin dan Dadan menerima suap senilai Rp15 miliar dan Sin$ 4 juta atau sekitar Rp42 miliar dari para wajib pajak. Uang suap dengan total Rp57 miliar itu untuk merekayasa hasil penghitungan wajib pajak perusahaan tersebut.
Secara rinci, Angin dan Dadan menerima uang sebesar Rp15 miliar dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations sekitar Januari-Februari 2018.
Kemudian pada pertengahan tahun 2018 sebesar Sin$ 500.000 yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank Panin Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.
Kemudian, sekitar Juli-September 2019 senilai total Sin$ 3 juta diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama. (ATN)
Discussion about this post