ASIATODAY.ID, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia periode 2014 – 2019, Susi Pudjiastuti mengecam dan memprotes kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengizinkan ekspor benih Lobster.
Protes itu disuarakan Susi melalui akun resminya di Twitter, Rabu (1/7/2020). Dalam protesnya, Susi melampirkan daftar 26 perusahaan yang mendapatkan izin tangkap bibit lobster.

Menurut Susi, izin tersebut dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
“KKP/ Dirjen Tangkap telah mengeluarkan ijin tangkap 26 eksportir Bibit Lobster. Luarbiasa!!!!!!!!!!!!!!!!!” tulisnya dalam akun resmi Twitter @susipudjiastuti.
Lebih lanjut, Susi juga mempertanyakan dasar pemberian hak khusus kepada 26 perusahaan yang mendapatkan izin tersebut. Susi mempertanyakan perusahaan-perusahaan tersebut.
Susi bahkan meminta Ditjen Perikanan Tangkap untuk menjelaskan hal itu kepada publik secara terang benderang.
Seperti diketahui, Susi menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya menerbitkan kebijakan larangan ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Dalam beberapa kesempatan, Susi kerap menyuarakan protes terkait rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang akan mengizinkan ekspor benih Lobster.
“Negara lain yang punya bibit tidak mau jual bibitnya. Kecuali kita, karena bodoh,” cuit Susi pada tahun lalu. (ATN)
Discussion about this post