ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kebijakan perpajakan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia mendapat sorotan.
Pasalnya, jenis pajak di Indonesia mencapai 43 item yang harus dibayarkan pelaku usaha, dianggap memberatkan, bahkan dianggap terbanyak dibandingkan negara lain di Asia Tenggara.
Hal itu terungkap dari hasil riset lembaga riset global Legatum Institute.
“Jumlah pembayaran pajak per tahun telah turun dari 65 menjadi 43 sejak 2009, yang masih merupakan yang terburuk di dunia, lebih memberatkan daripada semua mitra ASEAN lainnya,” papar Director of Policy Legatum Institute Stephen Briem di forum diskusi di Kantor BKPM, Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Dibandingkan negara tetangga, jenis pajak yang harus dibayarkan dalam setahun secara berturut-turut jumlahnya paling sedikit.
Seperti di Singapura hanya 5 jenis, Malaysia 8 jenis, Vietnam 10 jenis, India 11 jenis, Filipina 14 jenis, Thailand 21 jenis, Myanmar 31 jenis, dan Kamboja 40 jenis. Hal itu berdasarkan data World Bank Doing Business, 2019 yang jadi rujukan Legatum Institute.
Namun dari lamanya waktu yang dihabiskan untuk mengurus pajak, Indonesia cukup baik, yaitu 208 jam dalam setahun.
“Waktu yang dihabiskan untuk mengajukan pajak telah turun dari 259 jam per tahun menjadi 208, yang sebanding dengan negara-negara seperti China 207 jam dan India 216 jam,” jelasnya.
Di India, Thailand, Myanmar, Laos, dan Vietnam butuh waktu lebih lama untuk mengurus pajak. (AT)
,’;\;\’\’
Discussion about this post